Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemprov Jatim Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

SURABAYA (global-news.co.id) – Pemprov Jatim mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui pengumuman resmi Nomor: 810/14733/204/2019.

Aries Agung Paewai

“Berdasarkan waktu yang sudah ditentukan dan sesuai tahapan pelaksanaan tes CPNS maka per 13 Desember 2019 panitia seleksi daerah di tingkat provinsi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/12/2019).

Dari seluruh pendaftar, sebanyak 54.481 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sedangkan 2.833 orang tidak lulus dengan sejumlah alasan. Bagi peserta lulus, ujar dia peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT). “Tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 Februari 2020,” ucapnya.

Ia juga mengimbau peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui website http://bkd.jatimprov.go.id dan https://sscn.bkn.go.id.

Sedangkan, bagi peserta yang namanya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan  pengaduan melalui masa sanggah, namun dengan sejumlah ketentuan. “Yang keberatan terhadap hasil keputusan ini dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman lulus seleksi administrasi, yaitu pada 17 hingga 19 Desember 2019,” sebutnya.

Pada masa sanggah, lanjut dia panitia pelaksana seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan pelamar. Ia menjelaskan, panitia dapat menerima alasan sanggahan, tapi selama dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar sehingga jika diterima maka diumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu 26 Desember 2019.

Panitia pengadaan CPNS Pemprov Jatim juga membuka helpdesk melalui nomot telepon (031) 8476668 pada hari dan jam kerja, 17 hingga 19 Desember 2019 mulai pukul 08.00 sampai 16.30, serta tak melayani pengaduan tatap muka. “Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan maka seleksi administrasi dianggap final dan tak dapat diganggu gugat, serta dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi daerah,” tambahnya. fan

baca juga :

Tim Perpustakaan Nasional Memotivasi Perpus Pemkab Blitar

Redaksi Global News

Wagub Emil Apresiasi Gerak Cepat TNI Polri Gelar Apel Pasukan PPKM Darurat

Titis Global News

Perpanjangan Masa Jabatan Pj Walikota Batu, Gubernur Khofifah Pesankan Sinergitas dan Kondusivitas Pemilu 2024

Redaksi Global News