Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Komisi D Desak Pusat Kembalikan Pengelolaan Jembatan Timbang ke Provinsi

SURABAYA (global-news.co.id) – Komisi D DPRD Jatim mendesak pemerintah pusat agar  pengelolaan jembatan timbang diserahkan kembali ke Pemprov Jatim, meski di dalam aturannya hal itu urusan pusat. Mengingat kondisi jalan di Jatim banyak yang rusak akibat banyak kendaraan yang melebihi tonase dengan bebas lewat jalan di Jatim karena tidak berfungsinya jembatan timbang.

Mohammad Ashari

Anggota Komisi D DPRD Jatim Mohammad Ashari mengakui jika banyak sekali ruas jalan yang ada di wilayah Jatim yang rusak.  Menyusul tidak berfungsinya jembatan timbang, mengingat ada aturan untuk pengelolaan jembatan timbang ada di pusat.

“Memang persoalan jembatan timbang hingga kini belum selesai. Bahkan saat itu Pakde Karwo pernah bertemu dengan Menhub agar dikembalikan ke Pemprov Jatim. Namun hingga saat ini belum ada keputusan, “tegas politisi yang dulunya pengusaha ini, Kamis (5/12/2019).

Ditambahkannya, soal jembatan timbang selayaknya pemerintah pusat menyerahkan kembali pengelolaannya ke Jatim. Dengan begitu keberadaanya tidak mubazir. Karena untuk membangun satu jembatan timbang butuh dana ratusan juta rupiah dari APBD. Dana tersebut di antaranya untuk pengadaan komputerisasi, lahan dan tenaga di jembatan timbang.

Di sisi lain, ungkap Ashari jika nantinya pengelolaan jembatan timbang diserahkan kembali Pemprov Jatim, maka harus disediakan gudang penyimpanan untuk barang-barang yang diturunkan   dari mobil angkutan yang overload. Selain itu harus  ada pengawasan ketat terkait kabar maraknya pungli di sana.

“Untuk meminimalisir adanya praktik korupsi, maka Dishub harus menyediakan gudang penyimpanan untuk menampung barang-barang yang diturunkan dari mobil angkutan yang overload. Dengan begitu selain pemprov mendapatkan PAD, jalan-jalan di Jatim terhindar dari kerusakan,”papar Ashari yang asli Bangkalan ini.

Untuk diketahui ada 20 jembatan timbang  di Jatim yang telah diambil alih pemerintah pusat sejak Januari 2017. Dengan lahirnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa urusan yang berubah kewenangan. Jembatan timbang dulu kewenangan pemprov, sejak saat itu diambil alih pusat.

Dari 20 jembatan timbang yang telah diambilalih oleh pemerintah pusat, yang sudah beroperasi kembali ada tiga jembatan timbang, yakni jembatan timbang di Widang Tuban, Rejoso-Pasuruan dan Trosobo-Taman Sidoarjo. Artinya, masih ada 17 jembatan timbang yang mangkrak alias belum beroperasi. ani

baca juga :

Pembangunan JRR Dinilai Untungkan Pengembang, Komisi C Sebut PSU Harus Diserahkan ke Pemkot

UTBK-SBMPTN 2021, Unair Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Titis Global News

Jadi Kawasan Industri, Puskesmas Jabon Dilengkapi Pelayanan UGD

Redaksi Global News