Global-News.co.id
Indeks Utama

Jelang Natal, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Senilai Rp 3,97 Miliar

Jelang Natal dan Tahan Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan senilai Rp 3,97 miliar yang peredarannya tidak memenuhi ketentuan.

JAKARTA (global-news.co.id) –  Jelang Natal dan Tahan Baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk pangan senilai Rp 3,97 miliar yang peredarannya tidak memenuhi ketentuan.

Makanan tidak memenuhi ketentuan itu berupa makanan dengan kemasan rusak, tak memiliki izin edar, hingga kadaluwarsa.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya melihat ada peningkatan peredaran makanan tak layak seiring dengan peningkatan kebutuhan pokok akhir dan awal tahun. “Menjelang hari raya biasanya memang demand terhadap kebutuhan untuk pangan olahan itu semakin banyak, semakin besar, dan itu kesempatan yang digunakan oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan,” kata Penny di Kantor BPOM Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selama Desember 2019, BPOM menemukan 188.768 kemasan dari 5.415 merek pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Jumlah itu ditemukan di 1.152 dari 2.664 distributor pangan yang diperiksa BPOM.

Dari temuan tersebut, Penny merinci pihaknya mendapati 96.216 kemasan pangan ilegal, 81.138 kemasan pangan kadaluwarsa, dan 11.414 kemasan pangan yang rusak. Data ini didapat hingga Kamis (19/12/2019) lalu.

Penny menerangkan makanan tak berizin edar banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, dan Gorontalo. Untuk makanan berkemasan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan Nusa Tenggara. Sementara makanan kadaluwarsa banyak didapati di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Bengkulu.

Jumlah makanan tak memenuhi ketentuan jelang Natal dan Tahun Baru kali ini meningkat dari tahun 2018. Saat itu BPOM menemukan 164.998 pangan tak layak dari 2.169 tempat yang diperiksa.

Penny menuturkan produk-produk tersebut telah diturunkan dari rak pajang di distributor masing-masing. BPOM juga mengamankan sebagian temuan dan melarang produk-produk itu beredar kembali.

“Selanjutnya terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses projustitia,” kata Penny. jef, ins, cnn

baca juga :

Harun, Jamaah Tertua Asal Pamekasan: Sehat Berkat Rajin Minum Air Putih yang Dimasak

gas

Update Hitung Cepat KPU: Petinju Daud Yordan Teratas di Pemilu DPD Kalbar

Redaksi Global News

Liga 1: Laga Perpisahan I Made Wirawan di Persib

Redaksi Global News