Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Imigrasi Cekal 10 Orang terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pencegahan keluar negeri sejumlah nama yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

JAKARTA (global-news.co.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengonfirmasi telah menerima permintaan Kejaksaan Agung untuk mencekal sejumlah nama yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tercatat ada sepuluh nama yang dicekal antara lain eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Direktur Pemasaran De Yong Adrian, dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. “Benar,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut Sam, Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi untuk dilakukan pencegahan keluar negeri kepada nama-nama yang dimohonkan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin via Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Maringka kepada detik.com di Jakarta, Jumat (27/12/2019), mengonfirmasi Kejagung telah menerbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya. “Mulai Kamis (26/12/2019) malam untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.

Selain tiga direksi di atas, ada tujuh nama yang dicekal, yaitu MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan ada praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu. Dalam penyidikan awal, Kejagung sudah menaksir angka kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Menurut Burhanuddin, Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.

Permintaan cekal terhadap eks direksi mulanya mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan jajaran direksi Jiwasraya di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan pembayaran polis bancassurance nasabah perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Salah satu langkah berkaitan dengan manajemen lama Jiwasraya.

“Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat.

Jiwasraya saat ini membutuhkan suntikan dana hingga Rp 32,8 triliun dari pemegang saham untuk bisa memenuhi ketentuan kecukupan modal asuransi sebesar 120 persen sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jiwasraya juga tercatat memiliki ekuitas yang negatif karena beberapa penyebab di antaranya melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.

Presiden Joko Widodo pun sudah ikut berkomentar terkait permasalahan Jiwasraya. Hal itu disampaikan Jokowi saat berbincang dengan wartawan di sela kunjungan kerja di Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).

“Ini bukan masalah yang ringan. Tapi setelah pelantikan, Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) kemarin kita sudah rapat Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Yang jelas gambaran solusinya sudah ada, kita tengah mencari solusi itu, sudah ada masih dalam proses semuanya,” tutur Jokowi seraya mengatakan masalah Jiwasraya sudah masuk ranah kriminal. bej, dtc, cnb

baca juga :

Camat dan Lurah di Surabaya Diminta Gelar Pertemuan Rutin KSH

Redaksi Global News

Jatah PKB Aman, Menteri Gaduh Dicopot

Redaksi Global News

Sambut Dubes Kroasia, Wawali Armuji Berharap Ada Sister City di Bidang Pariwisata

Redaksi Global News