Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

DPRD Bojonegoro – Ombudsman Saling Serang

Pelayanan perizinan di Kabupaten Bojonegoro dinilai Ombudsman buruk, penilaian ini  mendapat respon kalangan DPRD setempat. Bahkan kedua lembaga negara ini pun memilih saling serang.

BOJONEGORO (global-news.co.id) – Penilaian Ombudsman RI terkait pelayanan perizinan buruk di Kabupaten Bojonegoro, langsung mendapat respon kalangan DPRD setempat. Bahkan kedua lembaga Negara ini pun memilih saling serang.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto menilai, Ombudsman belum obyektif dan terkesan kasuistik dalam menilai masalah perizinan di Bojonegoro. Sebab, tidak semua pelayanan perizinan di Bojonegoro buruk. “Ombudsman tidak tahu secara langsung bagaimana proses perizinan di Bojonegoro. Ada juga kok proses izin yang sehari selesai,” kata Syukur, Rabu (4/12/2019)

Ditanya terkait langkah dewan dalam menghadapi polemik ini, menurut Syukur, tak perlu dipersoalkan. Dia menilai proses perizinan di Bojonegoro cukup baik. “Tidak boleh men-justice kalau hanya menilai satu persoalan. Harus objektif. Memang ada beberapa proses izin yang membutuhkan waktu berbulan-bulan karena memang untuk menyiapkan administrasi perizinannya tidak cukup waktu sehari,” ujarnya.

Syukur mengatakan, penilaian Ombudsman terhadap pelayanan perizinan di Bojonegoro yang buruk, bakal berdampak buruk terhadap perkembangan investasi. Khawatirnya justru akan menghambat pembangunan di Bojonegoro. “Itu akan membentuk opini para investor yang mau masuk ke Bojonegoro, mereka jadi takut karena ada informasi jika perizinan di Bojonegoro buruk,” kata politi Partai Demokrat ini.

Tudingan ketidak objektifan yang dilontarkan anggota DPRD setempat, langsung dibantah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Widiarta. Ia menegaskan, penilian yang dilakukan Ombudsman obyektif dan berdasarkan laporan masyarakat. “Kalau kami mengatakan penilaian kami obyektif,” tegas Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Dengan hasil tersebut, Agus meminta Pemkab dan DPRD Bojonegoro intropeksi diri. Sebab, faktanya ada proses pelayanan perizinan yang bermasalah. “Komentar saya terkait tudingan itu, (Pemkab) cukup introspeksi diri saja. Diperbaiki pelayanannya,” tegas dia.

Agus menambahkan, penilaian pelayanan perizinan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembangunan salah satu pasar desa di Bojonegoro. Pembangunan tersebut melibatkan pihak ketiga dan membutuhkan rekomendasi dari bupati. Namun, rekomendasi itu belum dikeluarkan. “Dari situlah, ada laporan kepada kami. Kami sudah turun ke lapangan dan melakukan mediasi,” tambah dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam acara Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, beberapa waktu lalu menyebut ada 3 kabupaten di Jatim yang pelayanan perizinannya masih rumit. “Tiga kabupaten itu yakni Jember, Bojonegoro dan Madiun. Tiga kabupaten tersebut pelayanan perizinannya belum satu pintu,” kata Ninik. kli

baca juga :

Dana Kelurahan Kota Surabaya Capai Rp57,6 miliar Tahun Anggaran 2022

Redaksi Global News

Mulai 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Akses Masuknya WNA

Redaksi Global News

Diwakili BKR Blambangan, BKKBN Jatim Juara I BKR Percontohan Tingkat Nasional

Redaksi Global News