Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Diduga Tak Taat Pajak, Polda Jatim Amankan 14 Mobil Mewah

Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan mobil mewah yang diamankan di Polda Jatim, Senin (16/12/2019).
Mobil mewah yang diamankan Polda Jatim, Senin (16/12/2019).

SURABAYA (global-news.co.id) –  Polda Jatim mengamankan sebanyak 14 mobil mewah yang diduga tak taat administrasi dan pajak.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan 14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat dari daerah Surabaya dan Malang. “Dari situ kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak kendaraan mewah yang ada di Jawa Timur,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (16/12/2019).

Adapun yang diamankan diantaranya lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR.

Polda Jatim saat ini telah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut seeprti nomor mesin dan nomor rangka. Hal itu, menurut Luki penting untuk mencocokkan dengan surat-surat yang dimiliki. “Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat WhatsApp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan,” ujarnya.

Polisi juga bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut. Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya beberapa waktu lalu sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.

“Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah Jawa Timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran,” ujarnya.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada maka bisa diambil. “Kalau tidak ditemukan surat-suratnya, yang jelas kita akan proses tarik. Kita akan kerjasama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya,” katanya.

Di Surabaya, mobil mewah atau mobil sport tengah jadi sorotan publik. Isu ini bermula dari video viral mobil Lamborghini berwarna merah-emas tengah mogok dan mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya pada Minggu, 8 Desember 2019. Ditemukan kejanggalan ketika polisi memeriksa dokumen kendaraan, yaitu tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan mobil-mobil mewah itu diamankan lantaran berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi kendaraan.

Ia menambahkan, tindakan penyitaan mobil-mobil mewah juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentang kendaraan mewah. Pemerintah, lanjut Barung, mengharapkan agar mobil-mobil mewah yang berseliweran di jalan raya, harus memiliki dokumen yang resmi dan taat pajak.

“Pada prinsipnya Kapolda Jawa Timur melaksanakan perintah Presiden lewat menteri keuangan agar kendaraan mewah yang berkeliaran di Jawa Timur memiliki legal standing untuk berjalan di publik. Sehingga sahlah kendaraan dikatakan kendaraan bermotor dan memiliki kekuatan hukum,” katanya. nas, sis, tri 

baca juga :

Raih Juara Umum Gulat PON, Jatim Langsung Program Kaderisasi

Redaksi Global News

Februari 2021, Nilai Ekspor Jatim Naik 11,05%

Titis Global News

Bahan Evaluasi, DPRD Surabaya Dorong PDTS KBS Buka Kotak Saran bagi Pengunjung SNZ