Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Permohonan Dicabut, Pemohon Ganti Kelamin Akan Ajukan Lagi

 

PN (19) resmi mencabut pengajuan permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Pencabutan dilaksanakan pada sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA (global-news.co.id)- Pengajuan permohonan PN (19) mengganti kelamin perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri telah dicabut. Pencabutan dilakukan karena secara teknis berbagai bukti dan saksi dinilai belum lengkap.

“Jadi seperti tadi yang sudah dijelaskan di persidangan jadi alasannya adalah lebih ke alasan teknis. Karena sebelumnya kan pemohon ini mengajukan tanpa didampingi pengacara,” kata pengacara pemohon Irwan Santoso usai sidang, Rabu (20/11/2019).

“Setelah keluarga menunjuk kami, kami periksa lagi, kami cermati lagi ternyata banyak hal yang kurang. Kurang cermat, kurang lengkap. Sehingga kami memutuskan mencabut permohonan kami,” tambah Irwan.

Lalu apa saja yang kurang bukti dan saksi dari pemohon? Irwan menyebut ada berbagai macam kekurangan. Sebab, pemohon dalam hal ini merupakan orang awam sedangkan pada awal-awal pengajuan hanya dilakukan sendirian.

“Macam-macam karena si principal ini kan bukan orang hukum dan nggak bisa bagaimana sih ngoordinasikan saksi, harus gimana, bukti harus gimana. Ya karena orang awam ya kami menyadari. Termasuk permohonannya kurang lengkap, kurang cermat secara subtansi. Mau nggak mau harus kita lengkapi. Kalau permohonan sesimpel itu yang dibuat sendiri itu kan kasihan,” urainya.

Meski telah dicabut, lanjut Irwan, pihaknya akan melengkapi sejumlah bukti dan saksi. Dan jika sudah lengkap, pihaknya akan mengajukan permohonan ganti kelamin lagi.

“Kami akan perbaiki lagi dan sempurnakan lagi. Termasuk kami siapkan bukti-buktinya kami lengkapi. Baru akan kita ajukan lagi,” ungkap Irwan.

Ditanya kapan akan mengajukan lagi? Irwan belum bisa memastikan. Namun ia hanya menegaskan pengajuan permohonan ganti kelamin akan dilajukan secepatnya jika bukti dan saksi sudah lengkap.

“Doakan secepatnya. Sekarang lagi proses, karena dari prinsipal (pemohon) kami pun butuh waktu. Karena kan macam-macam lah dan kami butuh waktu,” tuturnya.

PN (19) resmi mencabut pengajuan permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Pencabutan dilaksanakan pada sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada sidang kali keempat ini, pihak pemohon ganti kelamin akhirnya datang dan diwakili oleh pengacaranya Irwan Santoso. Sebelumnya, sidang pembuktian selalu tertunda lantaran pihak pemohon atau perwakilan selalu tidak datang. ego, dtk

baca juga :

Pembubaran HTI Dinilai Terlambat

Redaksi Global News

MKP 7 Tahun Jadi Bupati APBD Naik 4 Kali, dan PAD 8 Kali

Percepat Penanganan COVID-19 di Jatim, Wagub Emil Harapkan Kesadaran Semua Pihak