Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Iuran BPJS Naik, Demokrat Desak APBD Jatim Tetap Alokasikan Anggaran Jamkesda

Sri Subianti

SURABAYA (global-news.co.id) – Naiknya iuran BPJS hingga 100 persen per Januari 2020 memang sangat nemberatkan masyarakat. Tak terkecuali dengan seluruh partai yang duduk di DPRD Jatim. Dalam waktu dekat Komisi E DPRD Jatim berencana memanggil BPJS Kesehatan untuk klarifikasi.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Sri Subianti menegaskan jika hampir seluruh partai menolak kenaikan iuran BPJS yang berlaku per Januari 2020. Ini karena kenaikan tersebut tidak diimbangi dengan perbaikan layanan. Meski diakui jika sebagian masyarakat sering menunggak iuran yang mengakibatkan BPJS defisit sehingga banyak berutang ke rumah sakit milik pemerintah.

“Jujur terkadang kita tidak dapat menyalahkan BPJS saat banyak tunggakan di sejumlah rumah sakit milik pemerintah. Karena di sisi lain jika ada keluarga dari masyarakat sehat, mereka malas bayar iuran sehingga beban BPJS sangat berat. Tapi apapun kondisinya tetap BPJS tidak bisa menaikkan iurannya hingga 100 persen dalam kondisi ekonomi bangsa yang memprihatinkan. Apalagi kenaikan ini tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan, ” tegas perempuan cantik yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Jumat (16/11/2019).

Guna mengantisipasi masyarakat Jatim yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan akibat tidak bisa membayar iuran, Anti demikian nama Ketua Fraksi Demokrat ini mendesak dalam pembahasan RAPBD Jatim 2020 juga mengalokasikan anggaran Jamkesda sebesar Rp 500 miliar.    “Seperti tahun-tahun lalu APBD Jatim selalu mengalokasikan untuk Jamkesda. Hal ini sebagai antisipasi terhadap layanan kesehatan bagi warga miskin yang tidak terkaver BPJS,”lanjutnya.

Di sisi lain, pihaknya mendukung penuh adanya masyarakat yang ramai-ramai pindah kelas. Mengingat untuk kelas satu dan dua, iuran perbulannya sangat mahal. “Saya kira itu logis, masyarakat berpindah kelas. Apalagi mereka menanggung iuran tidak cuma satu orang saja, tapi satu keluarga. Sehingga dapat dibayangkan berapa besar anggaran yang disisihkan. Sementara untuk makan sehari-hari saja, mereka sudah keberatan,”lanjut politisi asal Ponorogo ini.

Untuk diketahui pemerintah telah memutuskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen, namun tidak semua kalangan masyarakat terkena kenaikan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan kalangan yang tidak mengalami kenaikan iuran adalah kelompok buruh yang pendapatannya di bawah Rp 8 juta per bulan. “Pekerja yang terdampak penyesuaian iuran, itu yang punya pendapatan di atas Rp 8 juta, yang lebih dari 12 juta 3 persen dari total pekerja,” kata Andayani.

Dia melanjutkan, kalangan yang bebas dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat tidak mampu, golongan masyarakat tersebut masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurut Andayani, bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai PBI bisa mendaftar, dengan menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). “Gimana orang tidak mampu? Apakah orang itu harus bayar? Silakan daftar ke RT RW, nanti justru menjadi penerima bantuan iuran,” ujarnya.

Kenaikan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III akan meningkat menjadi 42 ribu dari saat ini Rp 25.250, iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini Rp 51 ribu, lalu iuran kelas I akan naik menjadi Rp160 ribu dari sekarang ini sebesar Rp 80 ribu. ani

 

baca juga :

Bawa Anak, Pasutri Nekat Curi HP

Liz Truss Sebut Saatnya Barat Jadi Lebih Keras terhadap Putin

Redaksi Global News

Maksimal Perajin melalui Wadah Usaha Craft dan Rajut

Redaksi Global News