Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

BPK Jatim Bongkar Modus Manipulasi Laporan Keuangan


Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Harry Purwaka memberikan penjelasan pada Media Workshop bertema ‘Apa di Balik Opini’ di Surabaya, Rabu (6/11/2019).

SURABAYA (global-news.co.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur menyebut berbagai modus manipulasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang biasa dilakukan dalam laporan keuangan tahunan. BPK Jatim menyebut di antaranya ada pada pengadaan barang dan jasa.

“Permasalahan yang banyak kami temukan ada di pengadaan barang dan jasa. Banyak modus yang biasanya ada di barang dan jasa,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Harry Purwaka pada Media Workshop bertema ‘Apa di Balik Opini’ di Surabaya, Rabu (6/11/2019).

Misalnya, kurangnya volume barang pada nilai kontrak. Sehingga, hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran. “Tak jarang, kami meminta pihak tersebut untuk segera mengembalikan ke kas daerah,” ungkap Harry menambahkan.

Acara Media Workshop tersebut tak hanya dihadiri oleh jajaran BPK Kantor Perwakilan Jawa Timur, namun sejumlah juga awak media. Baik media cetak, radio, televisi, hingga media Online.

Pihaknya tak memungkiri bahwa banyak pihak mencoba mencari keuntungan dari pengadaan barang dan jasa tersebut. “Salah satu modusnya memang soal bahan baku yang dikurangi dan sebagainya,” katanya.

Pihaknya berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan akuntabel dan bertanggungjawab. Laporan yang baik, bukan hanya menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam akurasi pelaksanaan program pembangunan.

Harry menjelaskan pada prinsipnya BPK Jatim sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri memiliki kewajiban dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Baik yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait. “Termasuk, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas,” jelasnya.

Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan. Yakni, pemeriksaan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan yang hasilnya berupa opini. Kemudian, pemeriksaan kinerja yang terkait atas pemeriksaan entitas/program yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.

Serta, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan atau pun kinerja. “PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigasi yang menghasilkan simpulan,” katanya.

Di dalam memeriksa laporan keuangan, BPK juga menerapkan nilai dasar pada independensi, integritas, dan profesionalisme. “Kami bersikap jujur, objektif, tegas, hati-hati, cermat, dan berpedoman pada standar,” tegasnya.

Jelang penghujung tahun 2019, pihaknya berharap lembaga pemerintah terkait dapat segera menyusun laporan yang mana maksimal diserahkan tiga bulan pasca tutup tahun 2019. “Untuk akhir tahun, pemerintah daerah harus segera menyusun laporan. Paling lambat 31 Maret. Tolong dibenahi sehingga tidak banyak catatan yang kami temui,” pungkasnya. nas, trb

baca juga :

Beri Pengarahan Pelajar yang Ikut Demo, Risma Minta Mereka Minta Maaf di Kaki Orangtuanya

Redaksi Global News

30 Anggota Ling Tien Kung Lulus Toska

gas

Meninggal Dunia, KH Hasyim Muzadi Dikebumikan di Depok

Redaksi Global News