Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

Ditetapkan Tersangka, Sekda Gresik Ajukan Praperadilan

SURABAYA(global-news.co.id)-Setelah sempat mangkir empat kali dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya melakukan perlawanan. Dia mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. Praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.

Andhy Hendro Wijaya

Permohonan praperadilan itu diajukan Hariyadi dan Taufan Rezza selaku Penasihat Hukum Andhy dengan nomor surat 03/Pitpra/2019/PNGSK.

“Status tersangka yang ditetapkan Kejari Gresik tidak berdasar hukum,” jelas Taufan mencuplik petitumnya, Jumat (25/10/2019).

Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya tidak sah. Sebab, pihak kejaksaan belum bertemu Andhy sekalipun saat memanggil menjadi saksi.

“Jaksa melakukan penyidikan di luar kepentingan hukum. Sangat beralasan apabila kami menduga penetapan tersangka untuk tujuan lain,” Taufan menambahkan.

Pendaftaran praperadilan dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Herdianto Sutantyo. Dia mengakui berkas sudah didaftarkan atas nama Andhy Hendro Wijaya oleh penasihat hukumnya. “Sudah kami terima. Untuk prosesnya akan dikoordinasikan dengan hakim yang menanganinya nanti,” kata Herdianto.  Pihaknya akan memeriksa berkas yang telah didaftarkan.

Sebelumnya Kejari Gresik menetapkan Andhy sebagai tersangka karena terjerat pasal 12 huruf e, f, UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka itu setelah kejari melayangkan empat kali pemanggilan terhadap Andhy yang tidak pernah datang.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika, menjelaskan praperadilan yang dilayangkan tersangka akan dihadapinya. “Ada dua alat bukti. Pertama saksi. Kedua adalah barang bukti serta adanya perintah dari hakim tipikor agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik,” jelas Pandoe. rin

baca juga :

Puncak Hari Santri di Surabaya, Nabila Dewi Gayatri Pameran Tunggal Drawing ‘Owah Gingsir’

Redaksi Global News

Pemprov Jatim Luncurkan Layanan Chatbot WA COVID-19

Penyandang Disabilitas di Jember Jalani Vaksin

Redaksi Global News