Global-News.co.id
Madura Utama

Di TVRI, Badrut Tamam Jelaskan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini

Badrut Tamam di TVRI 

PAMEKASAN (global-news.co.id) – Bupati Pamekasan Badrut Tamam kembali mendapat kesempatan untuk tampil di layar kaca. Terbaru pada Rabu (18/9/19) lalu bupati muda ini diundang untuk tampil menjadi pembicara dalam acara talk show yang disiarkan secara live dalam acara Semanggi Jatim di TVRI.

Badrut Tamam memang kerap diundang untuk berbagai acara baik oleh pergutuan tinggi maupun lembaga pemerintah pusat. Ini terjadi karena bupati muda dari Pulau Madura ini dikenal memiliki semangat yang tinggi dan luar biasa untuk memajukan daerahnya untuk disejajarkan dengan daerah yang berkemajuan lainnya. 

Acara talk show yang disiarkan secara live oleh TVRI itu khusus membicarakan tentang berbagai upaya yang dilakukan untuk penanggulangan perkawinan usia dini. Salain Badrut Tamam yang juga dihadirkan antara lain dari BKKBN pusat, BKKBN Jatim, Rektor Unira Pamekasan Dr Riskina. Acara ini dimoderatori oleh Prof Dr Haryono Suyono.

Badrut Tamam menjelaskan tentang bagaimana kinerja Pamekasan memerangi atau untuk mengurangi jumlah angka kematian ibu dan anak. Berbagai hal yang telah dilakukan antara lain kampanye pelayanan kesehatan melalui gagasan call care dengan membuat stiker yang ditempelkan tiap rumah penduduk. Baddrut Tamam juga menyinggung tentang perlunya perbaikan pendidikan bagi pasangan muda.

Ini amat perlu dilakukan di lembaga pendidikan dan pesantren untuk menghindari angka perceraian dan juga untuk menghindari munculnya angka kelahiran bayi yang bermasalah termasuk bayi yang kurang sehat dan penderita stunting. Yang menarik mantan anggota DPRD Jatim ini juga menyampaikan perlunya segera dilakukan revisi terhadap Undang Ungang No 1 tahun 72 yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Dalam udang undang itu, kata dia,  diatur usianya minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki laki.

“Sekalipun saat ini sudah dikampanyekan bahwa usia perkawinan dinaikkan menjadi 21 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki laki, namun hingga ini belum ada payung hukum untuk itu, masih berupa himbauan. Nah perlu segera revisi atas undang  undang No 1 tahun 72 itu, dan setelah itu lakukan sosialisasi secara merata,” katanya.

Sekedar diketahui terkait dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Pemkab Pamekasan punya terobosan yang bernama program Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). Program ini dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA-KB).Pekka adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, baik dalam aspek ekonomi, masalah pendidikan dan masalah  keluarga lainnya.

Pembinaan terhadap Pekka ini mulai dijalankan sejak tahun 2017 lalu dan hingga kini telah memiliki anggota sekitar 23.419 orang se kabupaten Pamekasan. Anggota Pekka ini terbagi menjadi dua, yang pertama kalangan perempuan yang ditinggal suaminya. Kedua perempuan yang masih bersuami namun sang suami tidak bisa menjalankan tugas dan perannya sebagai kepala rumah tangga. Sekalipun sang suami masih ada, namun tidak bisa menjadi pemimpin rumah tangga dengan baik. Pemberdayaan terhadap anggota Pekka selama ini dilakukan dengan memberikan bantuan pemberdayan melalui bantuan modal usaha maupun bantuan pemberian keterampilan. Untuk pemberdayaan bantuan modal usaha Dinas PPPA-Kab menggandeng Dinas Koperasi dan Bank UMKM. (mas)

baca juga :

Jaga Warisan Budaya Lokal, BPSDM Jatim Kunjungi Kampoeng Thengul Bojonegoro

Redaksi Global News

Kondisi Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Membaik

Empat BUMN Pelabuhan Merger Menjadi Satu Pelindo, Momen Penting dan Bersejarah

Redaksi Global News