Global-News.co.id
Kesehatan Metro Raya Utama

Prihatin Revisi Perda KTR Tak Segera Disahkan, Elemen Masyarakat akan Mengadu ke Walikota

Ketua WITT Jatim, Arie Soeripan saat memberikan penjelasan bersama Ketua LPA Jatim Sri Adiningsih (dua dari kiri) dan Ketua IAI Surabaya Liza Pristianty (kanan)

SURABAYA (global-news.co.id) – Prihatin tidak segera disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), tiga elemen masyarakat berencana sowan dan mengadu ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Ketiga elemen masyarakat itu Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Jatim, Lembaga Perlindungan Anak  (LPA) Jatim, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Surabaya.  Mereka menyerukan ingin membantu program masyarakat yaitu menyejahterakan dan menyehatkan warga Surabaya.  “Mengapa kami sowan ke ibu walikota, karena beliau sangat care terhadap anak-anak bangsa kita. Ini bentuk empati kita sebagai wanita melihat semakin banyaknya jumlah perokok di kalangan remaja,” kata Ketua WITT Jatim, Arie Soeripan kepada wartawan, Selasa (29/1).

Dia menyayangkan,  masih banyak orang memilih membeli rokok yang tidak bermanfaat ketimbang menggunakan uangnya untuk membeli makanan bergizi bagi keluarganya.  Menurut dia, rokok juga menjadi pintu gerbang menuju narkoba. “Keprihatinan kami ini bukan untuk kepentingan tertentu, tapi untuk menyejahterakan semua,” ujarnya.

Ketua LPA Jatim, Sri Adiningsih, mengingatkan dengan harga sebungkus rokok yang sekitar Rp 18 ribu setara dengan 1,5 kilogram telur. “Kalau rokok hanya dinikmati sendiri,  sementara telur bisa untuk menambah gizi satu keluarga untuk beberapa hari,” kata dokter ahli gizi ini.

Dia menyebut masih banyaknya anak yang kurus mengalami stunting, antara lain karena mereka tidak dilindungi dari asap rokok. Seharusnya anak-anak ini dijauhkan dari asap rokok agar sel-sel yang masih tumbuh dalam tubuhnya bisa berkembang dengan baik. “Kalau bisa ngomong, mereka itu minta udara yang segar yang bebas dari polusi asap, terutama di rumah, di tempat bermain. Sayangnya yang terjadi masih banyak orangtua yang merokok di depan anak-anaknya, sehingga terjadilah copying terhadap apa yang sehari-hari dilihatnya. Anak pun jadi mencontoh perilaku orangtuanya yaitu merokok,” katanya.

Desakan revisi itu muncul karena Perda  No.5/2008 tentang KTR dan KTM sudah tidak relevan dengan UU No.36/2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 109/2012. UU 36/2009 mengamanatkan setiap daerah Provinsi, Kabupaten/Kota  menetapkan Perda KTR sedang PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Perda No.5/2008 belum menetapkan dua lokasi, yaitu tempat umum dan tempat kerja sebagai KTR. Untuk memenuhi amanat UU 36/2009, dua kawasan yang semula tergolong KTM tersebut –tempat kerja dan tempat umum–  diamandemen menjadi  KTR.

UU No. 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan ada tujuh jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR. Ketujuh  kawasan yang masuk kategori KTR adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Selain 7 kawasan itu, LPA Jatim juga mengusulkan agar kawasan tempat berolahraga juga masuk KTR.  Alasannya, olahraga sudah menjadi upaya untuk sehat, tapi selepas olahraga dapat trial rokok sehingga upaya sehat tersebut jadi sia-sia. Sri Adiningsih mencontohkan area olahraga di kawasan Plaza Surabaya. “Saya melihat anak-anak usia SMP sudah melakukan upaya yang menyehatkan tapi setelah itu merokok atau mendapat cemaran rokok dari orang-orang  yang merokok di kawasan itu,” tambahnya.

Keprihatinan juga diungkapkan Ketua IAI Surabaya Liza Pristianty, lantaran melihat di beberapa sarana kefarmasian di Surabaya, masih ada saja puntung rokok dan orang yang merokok. “Mereka itu membeli obat supaya tidak sakit, tapi juga merokok yang membuatnya jadi sakit,” ujarnya.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan IAI Surabaya mendukung segera disahkannya revisi UU Perda KTR.  Revisi Perda sangat diperlukan karena dianggap kurang mengakomodir kondisi yang ada di masyarakat. Perda 5/2008 dinilai masih memberi celah kepada perokok untuk merokok di tempat umum.  “Seharusnya, sarana kefarmasian seperti apotek, kamar obat, rumah sakit, dan klinik, benar-benar bebas dari asap rokok,” tambah Liza.ret

baca juga :

15 Juni: Ada Penambahan 1.017, Pasien Positif COVID-19 di Indonesia 39.294 Orang

Redaksi Global News

Lemparan Jauh Jadi Senjata Mematikan PSIS

Redaksi Global News

Wakil Walikota Armuji Siap Donor Plasma Konvalesen untuk Bantu Kesembuhan Pasien Covid-19

Titis Global News