Global-News.co.id
Indeks Kesehatan Metro Raya Utama

Tak Relevan Lagi, TCSC Desak Revisi Perda 5/2008 tentang KTR

Ketua TCSC-IAKMI Jatim, Santi Martini i (dua dari kanan) saat memberikan penjelasan tentang perlunya revisi Perda 5/2008

SURABAYA (global-news.co.id) – Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jawa Timur mendesak perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya no 5 tahun 2008 tentang   Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di wilayah Surabaya.  Perda yang dibuat mendahului kota-kota lain tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan aturan di atasnya, yaitu UU 36/2009 tentang kesehatan dan  PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Ketua TCSC-IAKMI Jatim, Dr dr Santi Martini MKes, mengatakan, desakan untuk mengamandemen UU 5/2008 ini mencuat lagi setelah munculnya fenomena bocah berusia 2 tahun di Sukabumi yang mengalami kecanduan  rokok. Selain merokok, RAP nama bocah tersebut terkadang memakan sisa (tembakau) rokok tersebut. Dia akan menangis atau mengamuk bila dilarang merokok atau memakan sisa rokok dan baru akan diam bila diberi rokok.

“Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang efek adiktif dari zat dalam tembakau, nikotin. Bahwa rokok bisa menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya, Selasa (21/8).

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga ini menjelaskan, ketidaksesuaikan Perda  5/2008 dengan aturan di atasnya adalah aspek sarana /lokasi yang dikategorikan sebagai sarana KTR. UU 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan ada 7 jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang telah ditetapkan.  Perda 5/2008 belum menetapkan 2 lokasi terakhir yaitu tempat umum dan tempat kerja sebagai KTR.

Konsep KTR sendiri menurut PP 109/2012 adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk tembakau.

Diakui, fenomena baby smoker sudah banyak terjadi  sebelumnya.  “Ini menunjukkan betapa daruratnya kondisi Indonesia berkaitan dengan anak merokok. Mengapa  ini terjadi? Karena banyaknya iklan yang memapar anak dan orang sekitar yang merokok yang menyebabkan anak melihat rokok sebagai hal yang wajar seperti minum air putih,” ujar Santi.

Berkaitan dengan iklan, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesda) 2007, 2010, dan 2013 ditemukan adanya peningkatan kelompok perokok di usia 10-15 tahun. Kelompok remaja ini merokok karena terpengaruh iklan rokok dari media cetak maupun elektronik. Berbagai penelitian memperlihatkan, terpaan iklan dan promosi rokok sejak usia dini pada anak meningkatkan persepsi positif akan rokok, keinginan untuk merokok, bahkan mendorong mereka untuk kembali merokok setelah berhenti.

Masih terkait iklan, dosen FKM Unair, Hario Megatsari SKM MKes, menambahkan, berdasarkan studi yang dilakukan tim TCSC IAKMI Jatim pada akhir 2017,  dari 261 jalan di Kota Surabaya  yang memampang beragam iklan, ditemukan  87 jalan (33,33%) yang menampilkan iklan rokok dalam berbagai bentuk, billboard, baliho, videotron dan sejenisnya. Dari 87 jalan yang menampilkan reklame rokok itu didapatkan 122 reklame. “Temuan lain yang cukup memprihatinkan, masih ditemukannya reklame rokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari lokasi yang seharusnya steril dari iklan rokok. Dari 122 reklame rokok yang ada di jalanan Kota Surabaya, terdapat 22 reklame (18%) yang berada di sekitar KTR, yaitu tempat pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, dan tempat ibadah,” ujar  Hario yang juga anggota Perhimpunan Promosi Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Karena itulah dia menyayangkan Kota Surabaya yang baru-baru ini dianugerahi penghargaan Kota Layak Anak tapi masih cukup bersahabat dengan perusahaan rokok yang mengiklankan produknya di tempat-tempat yang memungkinkan anak terpapar.

Alasan itulah yang mendesak perlunya segera dilakukan amandemen Perda 5/2008, yaitu dengan cara memasukkan fasilitas tempat kerja dan fasilitas tempat umum menjadi KTR.  Jika itu diakomodasi , kegiatan merokok oleh masyarakat semakin berkurang, karena dia harus melakukannya di luar KTR.

Dr Kurnia Dwi Utami MSc, dosen FKM Unair yang juga anggota Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia    mencontohkan yang terjadi di kawasan car free day saban Minggu pagi. “CFD dibuat dengan tujuan orang bisa mendapatkan udara yang segar  terbebas dari asap kendaraan. Tapi yang terjadi, orang-orang tidak terbebas dari asap rokok, karena  masih banyak orang merokok di kawasan itu,” ujarnya.

Dia mengingatkan KTR bukan dimaksudkan untuk melarang orang merokok tapi mengatur tempat orang yang merokok sehingga orang yang tidak merokok terbebas dari asap rokok. KTR juga membuat orang  menunda  keinginannya untuk merokok, karena harus berjalan keluar ruangan dulu. Kalau dia malas keluar ruangan berarti sudah mengurangi frekuensi rokoknya.ret

 

baca juga :

Pemkot Surabaya Terima Peta Bidang Tanah dan Sertifikat dari BPN

Titis Global News

IPM Surabaya Naik 82,31 Poin, Wawali Armuji Sebut Kualitas Pendidikan Membaik

Redaksi Global News

PKS Selesaikan Rekomendasi Pilkada Serentak di Jatim Disertai Pakta Integritas

Redaksi Global News