Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks

Kinerja Ketua DPRD Gresik Dinilai Tak Efektif

GN/Asepta Y Permana
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Fajar Yulianto (kiri) dan Agus Wiyono saat rilis usai Rapat Pleno, Senin (27/8/2018).

GRESIK (global-news.co.id)-Kinerja Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Abdul Hamid dinilai tidak lagi efektif. Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Gresik selaku partai yang memberangkatkannya menjadi Ketua Dewan saat ini tengah melakukan evaluasi.

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Agus Wiyono mengungkapkan, evaluasi kinerja Abdul Hamid sebagai Ketua DPRD Gresik masuk dalam agenda Rapat Pleno DPD Golkar Gresik, Senin (27/8/2018).
“Dalam rapat pleno, Ketua Fraksi Golkar DPRD Gresik (Wongso Notonegoro, Red) memberikan keterangan jika kinerja Bapak Abdul Hamid sebagai Ketua Dewan sudah tidak efektif lagi. Ini karena sakit yang dideritanya selama setahun terakhir, sehingga ia tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya usai mengikuti rapat pleno.
Wakil Ketua DPD Golkar Gresik, Fajar Yulianto menambahkan, secara normatif jika Abdul Hamid tidak dapat menjalankan tugasnya, ia akan diganti ataupun bisa berujung Pergantian Antarwaktu (PAW). “Tapi keputusan yang akan diambil masih akan didiskusikan dalam rapat harian nanti,” ujarnya.
Fajar menerangkan, secara Kedewanan, kinerja kolektif kolegial memang sudah berjalan, dimana tanggungjawab Ketua Dewan sudah digantikan oleh Wakil Ketua selama ini. Tapi Golkar tetap akan melakukan evaluasi ini.
Sementara itu, Fajar menambahkan, jika rapat pleno yang digelar juga membahas terkait permohonan PAW yang selama ini prosesnya masih nyantol di Bupati Gresik. Seperti diketahui DPD Golkar mengajukan PAW untuk Markasim Halim Widianto yang mengundurkan diri dari Golkar, untuk maju menjadi Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
“Secara aturan, DPRD mengajukan permohonan ke Gubernur melalui Bupati. Tapi permohonan itu tidak segera ditandatangani Bupati hingga ‘kedaluwarsa’,” terangnya.
Kedaluwarsa yang dimaksud Fajar adalah waktu tujuh hari yang diberikan Undang-Undang kepada Bupati untuk menandatangani permohonan tersebut sudah habis.
Sebab tanggal 2 Agustus 2018 sebenarnya surat permohonan sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Tapi faktanya baru ditandatangani hari ini, 27 Agustus 2018. Itu informasi yang juga kita peroleh dari Ketua Fraksi Golkar,” tandasnya.
“Kami berharap, dengan ditandatanganinya surat tersebut, segera didistribusikan atau dikirim ke Gubernur. Janjinya sore ini (Senin, Red),” imbuh Fajar.
Jika tidak segera dikirim, Golkar akan melalukan upaya-upaya administratif maupun politis. Jika proses PAW selesai, posisi Markasih sebagai Anggota DPRD Gresik akan diganti Ahmad Nurhamim yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Gresik.sep

baca juga :

Dituduh Telantarkan Anak, Oknum Polisi Disidang di PN Sidoarjo

gas

Serangan Jantung, Ashraf Sinclair Meninggal Dunia di Usia 40 Tahun

Redaksi Global News

Keok di Kandang Banteng, PDIP Anggap Kekalahan di Blitar Peristiwa Luar Biasa

Redaksi Global News