Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

29 Juli, Gadai Swasta Harus Sudah Daftarkan Diri

Sotarduga Napitupulu (tengah) dan Kuswandono (kanan) saat berdiskusi dengan media di kantor OJK Regional 4 Jatim, Rabu (25/7/2018).

SURABAYA (global-news.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu pendaftaran bagi penyelenggara gadai swasta untuk mendaftarkan diri selambat-lambatnya 29 Juli 2018. Bila tidak dilakukan pendaftaran, pengelola harus mengajukan perizinan lagi dengan ketentuan harus sudah melengkapi persyarakatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Sotarduga Napitupulu, dalam diskusi dengan media, Rabu (25/7/2018), mengatakan, penetapan batas waktu pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan gadai swasta yang semakin marak di masyarakat. Dia mencontohkan gadai HP, gadai emas, gadai BPKB yang banyak dijumpai di jalan-jalan protokol Surabaya.

Di wilayah kerja OJK Regional 4 Jatim sendiri, saat ini baru ada 1 gadai swasta yang berizin yaitu di Surabaya. Sementara 2 perusahaan dalam proses terdaftar dan 2 lainnya sedang dalam proses mengajukan izin.

Berdasarkan POJK 31/2016, penyelenggara gadai swasta harus berbadan hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi), memiliki modal disetor Rp 500 juta (untuk lingkup usaha di kabupaten/kota) atau Rp 2,5 miliar (lingkup usaha di wilayah provinsi), serta memiliki gudang dan juru taksir.

“Untuk gadai swasta yang sudah beroperasi sejak sebelum 2016, sebaiknya mendaftarkan diri dulu, meski belum bisa memenuhi persyarakatan tersebut. Tapi kalau sampai batas waktu tersebut tidak juga mendaftarkan diri, harus mengajukan izin langsung ke OJK dengan melengkapi persyarakatan,” terang Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Kantor Regional 4 Jatim, Kuswandono.

“Jika belum juga mengantongi izin sebaiknya tidak melakukan kegiatan pergadaian. Satgas Waspada Investasi akan memanggil usaha gadai yang masih beroperasi tanpa izin,” tandas Sotar.

Lebih lanjut Kuswandono menjelaskan, POJK 31/2016 itu merupakan upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat menengah ke bawah yang tidak terjangkau perbankan.

“Kalau ada izinnya kan bisa jadi solusi bagi masyarakat. Selain itu memudahkan pengawasan di samping memberikan perlindungan bagi konsumen. Adanya izin itu juga memberikan akses kemudahan bagi pelaku untuk mendapatkan modal,” katanya.

Pegadaian selama ini dianggap sebagai solusi untuk mendapatkan uang cepat, dengan syarat yang mudah yaitu ada barang ada uang. Dan keberadaan gadai swasta diakui banyak membantu masyarakat, terutama di daerah yang belum terjangkau gadai perseroan. “Kalau mereka ini memiliki izin dari OJK ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dan sebaliknya masyarakat juga terlindungi,” tandasnya.(ret)

baca juga :

UMKM Malang Raya Diminta Manfaatkan Teknologi untuk Kembangkan Usaha

Redaksi Global News

Sekelompok Warga Trenggalek Demo Tolak Tambang Emas PT SMN

Redaksi Global News

Komandan Paramiliter Iran Tewas Ditembak di Depan Rumahnya

Redaksi Global News