Global-News.co.id
Nasional Politik Utama

Viral Kutipan Empat Dosen PTN di Surabaya Tolak Pembubaran HTI

Istimewa

SURABAYA (global-news.co.id)-Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengesahkan pembubaran Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), tiba-tiba bermunculan kutipan dosen Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang menolak pembubaran ormas ini. Foto kutipan ini pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu dosen yang dikutip pernyataannya adalah Guru Besar Teknologi Kelautan ITS, Prof Daniel M. Rosyid. Dalam tulisan yang berlatarkan warna biru dongker tersebut, Rosyid mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pembubaran HTI.

“Pencabutan BHP HTI oleh pemerintah jelas mengada-ada dan sebuah upaya untuk menekan kebiasaan berkumpul dan menyatakan pendapat, sambil mengaburkan ancaman yang sebenarnya sudah dan sedang terjadi atas NKRI neokolonialisme,” ujar Rosyid, seperti dikutip detikcom, Selasa (8/5/2018).

Rosyid menganggap tindakan pengadilan dalam membubarkan HTI merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ia juga menyebut keputusan itu sebagai intentionally crafted hoax atau tipuan yang sengaja dibuat untuk menyembunyikan kebenaran dari publik.

“Jadi tindakan sewenang-wenang pemerintah atas HTI itu adalah intentionally crafted hoax sambil menyembunyikan kebenaran dari kesadaran publik,” imbuhnya.

Tak hanya Rosyid, ada pula dosen ITS lainnya, yakni Kepala Laboratorium Teknik Fisika ITS Surabaya, Arif Rahmadiansah. Ia menyatakan bahwa secara substansi, pemerintah tak mampu membuktikan bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila. “Jika kemudian ajaran yang dituduhkan adalah ajaran Islam, maka bukankah ini sama saja menuding agama Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu majelis hakim wajib mengabulkan gugatan HTI,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan Andi Firmansyah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga. Menurutnya, pembubaran HTI merupakan bukti pemerintah sangat lemah dalam argumentasi hukumnya.

“Jalannya persidangan PTUN terbukti pemerintah sangat lemah argumentasi hukum atas pencabutan status BHP HTI. Bahkan memperkuat gambaran abuse of power pemerintah terhadap HTI secara de facto dan de jure,” tutur Arif.

Arif pun berpendapat, keadilan hukuman akan tercapai jika hakim memutuskan mengembalikan status awal HTI. Hal ini menurutnya untuk memulihkan nama baik HTI.

“Demi keadilan hukuman, tidak ada putusan hakim yang lebih layak selain mengembalikan status awal dan memulihkan nama baik BHP HTI,” tambahnya.

Ada pula Kaprodi Pascasarjana Teknik Material ITS Surabaya Lukman Noerochim yang menyatakan bahwa HTI sebenarnya bukanlah ancaman bagi pemerintah. “HTI bukanlah ancaman bagi pemerintah, ancaman sesungguhnya adalah bercokolnya sistem sekuler kapitalis siapa yang datang yang telah terbukti dimana-mana menimbulkan sengsara dan kesengsaraan, kerusakan dan kesenjangan yang luar biasa,” kata Lukman.

Sependapat dengan Rosyid, Lukman juga menganggap pembubaran HTI merupakan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang. “Untuk itu pencabutan BHP HTI tanpa melalui prosedural hukum adalah sebuah adalah tindakan yang sewenang-wenang. Maka sudah semestinya HTI layak menang,” imbuhnya.

Dalam meme tersebut, ada pula beberapa tagar yang ditulis, di antaranya #HTILayakmenang, #DukungHTIUntukIslam, #DukungHTIUntukUmat hingga #DukungHTIUntukDakwahdanKhilafah. (detik)

baca juga :

Harga Pertalite dan Solar Dikabarkan Naik Per 1 September

Redaksi Global News

Voli Putra Jatim Ambisi Pertahankan Emas, Putri Ingin Akhiri Paceklik

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat dan Bantu Masjid Al Mubarokah

Redaksi Global News