Global-News.co.id
Indeks Nasional Politik Utama

Bupati Nyono Diduga Kutip Dana Fasilitas Kesehatan Tingkat I untuk Bayar Iklan Pilkada

Bupati Nyono Suherli diduga mengutip dana kutip Dana Fasilitas Kesehatan Tingkat I untuk Bayar Iklan Pilkada. (GN/Istimewa)

JAKARTA (global-news.co.id)-Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan kutipan terhadap dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di puskesmas-puskesmas yang ada di Jombang.

Besar kutipan tiap puskesmas diduga untuk NSW nilainya 5 persen. “Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri mengungkapkan, dugaan kutipan uang tersebut dipergunakan untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Jombang. Sedangkan kutipan itu dipotongkan dari dana Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas Jombang.

Menurut Febri, dalam dugaan suap yang berkait dengan perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang itu, ada 34 Puskesmas yang diambil sebagian kecil dananya untuk NSW, seorang lainnya, serta satu lembaga.

Masing-masing dipotong sebanyak 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk NSW selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS), dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Kutipan 5 persen tiap Puskesmas itu diduga dihimpun NSW, satu di antaranya untuk membiayai iklan dirinya pada salah satu media di Jombang, terkait pencalonannya pada Pilkada Kabupaten Jombang.

“Yang teridentifikasi dalam kasus ini ada 34 Puskesmas yang dikutip (dananya) oleh tersangka, rata-rata 7 persen,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Ia menambahkan, apa yang disampaikan merupakan apa yang dilihat dari informasi serta pergerakan tim KPK di lapangan. Dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi berbentuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang.

Melalui Paguyuban itulah, dana tersebut dikutip 7 persen. “Ini alokasi umum yang kita lihat, karena kan ada semacam asosiasinya ya di sana, mereka yang kemudian mengatur bersama-sama soal itu,” jelas Febri. Dalam kasus dugaan suap ini, selain NSW, IS yang diduga sebagai pemberi suap yang ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana diberitakan, NSW ditangkap saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB, saat hendak menunggu kereta yang akan membawanya ke Jombang. Ia ditangkap beserta uang sebesar Rp 25.550.000 dan US$ 9.500.

Sedangkan IS diamankan di sebuah apartemen di Surabaya, bersama S dan A. Dari IS ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama IS yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

Selain mengamankan NSW, IS, S, dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin (OST), Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi (DR), serta Ajudan Bupati Jombang Munir (M).

Total tujuh orang tersebut diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni Jombang, Surabaya dan Solo. Namun saat ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NSW dan IS. Untuk IS sebagai pihak yang diduga memberikan suap, terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan NSW yang diduga sebagai pihak yang menerima suap, terancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(trb/faz)

baca juga :

Pembangunan Terminal III Bandara Juanda Bisa Dimulai di Triwulan III 2016

Redaksi Global News

Ditya Cahya Putra, Wakil Jatim di Gita Bahana Nusantara: Bermusik di Istana dengan Latihan Semi MiliterĀ 

gas

Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis Penjara 20 Tahun

Redaksi Global News