Global-News.co.id
Indeks Madura

Pemkab Pamekasan Apresiasi Aksi Damai Penertiban Tempat Hiburan

Sekdakab Moh. Alwi beri penjelasan pada massa aksi damai, didampingi para kiai dan FPI. (GN/Masdawi)

PAMEKASAN (global-news.co.id)-Pemkab Pamekasan mengapresiasi positif atas ikhtiar para ulama dan ormas Islam Pamekasan yang telah membantu memberikan dukungan untuk penertiban tempat hiburan dan karaoke di Pamekasan. Karena itu pemkab berterima kasih atas ikhitar baik tersebut.

“Kami berterima kasih, ini bentuk support dari ulama dan masyarakat untuk kami menertibkan tempat hiburan. Saran dan support mereka sangat positif karena para ulama dan masyarakat telah ikut juga mengawasai jalannya pelaksanaan pembangunan di daerah ini,” kata Plt Sekdakab Pamekasan Moh Alwi.

Alwi mengungkapkan hal tersebut terkait dengan aksi damai yang dilakukan ribuan kaum muslimin di halaman depan Pendopo Ronggosukowati, Senin (22/1/2018). Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah menutup sejumlah tempat hiburan atau karaoke yang disinyalir melanggar Perbup No. 14 tahun 2016.

Selain ribuan massa juga hadir dalam acara ini pengurus AUMA (Aliansi Ulama Madura), di antaranya KH Ali Karar Sinhaji. Juga Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Madura KH Abd Azis. Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Nuryanto, Plt Sekdakab Pamekasan  Drs Moh Alwi juga bersama sejumlah pimpinan Satpol PP Pamekasan.

Alwi mengatakan perwakilan umat Islam yang terdiri sejumlah kiai dan pengurus LPI telah meninjau sejumlah tempat karaoke yang selama ini diduga sering melanggar  Perbup No 14 Tahun 2016. Di antaranya menyediakan minuman keras, dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan norma masyarakat dan norma agama. Hasilnya tempat hiburan yang dikunjungi tidak beroperasi.

Seminggu sebelumnya para ulama maupun aktifis FPI telah  meminta  pemerintah baik Polres maupun Satpol PP untuk menertibkan tempat hiburan yang ditengarahi melanggar tersebut. Tuntutan itu diajukan karena pihak LPI menemukan langsung adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah tepat karaoke.

Para ulama meminta agar pemerintah menghentikan tempat karaoke yang melanggar aturan itu. Atas permintaan itu pemerintah lalu mengumpulkan para pengusaha karaoke yang diduga melanggar itu dan meminta untuk menutup usahanya,  sebelum benar benar mau mengikui aturan dan ketentuan yang berlaku.

Para pemilik karaoke menyetujuinya bahkan membuat pernyataan tertulis, yang disaksikan oleh Kapolres Pamekasan, Dandim Pamekasan, Wakil Bupati dan pengurusa AUMA dan LPI Pamekasan. Dalam pernyataanya itu para pengusaha karaoke  bersedia untuk menaati ketentuan dalam Perbup No. 14 tahun 2016. Mereka juga bersedia ditutup usahanya jika melanggar aturan.

Untuk mengetahui apakah para pemilik karaoke itu masih   bandel atau tidak, dalam aksi damai Senin (22/1/18) perwakilan dari AUMA dan FPI meninjau langsung sejumlah tempat karaoke yang sebelumnya melanggar aturan. Ternyata kini tempat karaoke itu tutup sementara sambil menunggu perbaikan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perbup No. 14 tahun 2016. (mas)

 

 

 

 

 

baca juga :

Jelang Puncak Pandemi COVID-19, ITS Berikan Rekomendasi untuk Pemprov Jatim

Redaksi Global News

Dishub Kota Malang Warning Pemilik Kendaraan

Redaksi Global News

PITI-YHMCHI Serahkan Hazmat  ke Rumkital Dr Oepomo dan RSUD Dr Soetomo

gas