Global-News.co.id
Ekonomi Bisnis Indeks Utama

BI Memperingatkan Tak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency

GN/ilustrasi

JAKARTA (global-news.co.id)- Bank Indonesia (BI) memperingatkan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau uang virtual seperti Bitcoin.

Keterangan tertulis Bank Indonesia, Sabtu (13/1/2018), virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Menurut keterangan, Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem seuangan dan sistem pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

BI memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau uang virtual seperti bitcoin.(dtf)

baca juga :

Ajak Terapkan Protokol Kesehatan, Pemkot Surabaya Bagikan Hand Sanitizer dan Sabun Cair

Redaksi Global News

COO Madura United: Sabar, Tunggu Kesempatan Main

Redaksi Global News

Jadi Pioneer, BNI Pasang Dua SPKLU Skema Partnership