Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Setnov Menghilang, JK: Pemimpin Harus Taat Hukum Bukan Lari

Setya Novanto menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka Megaproyek E-KTP.

JAKARTA (global-news.co.id)-Upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa ketua DPR Setya Novanto di rumahnya, di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam, tidak membuahkan hasil. Pasalnya, saat penyidik KPK tiba sekitar pukul 21.40 WIB, tersangka megaproyek e-KTP sudah tidak berada di rumah.

Setnov diduga menghilang bersama orang misterius sebelum kedatangan penyidik ke rumahnya. “Saya sampai sini jam berapa tadi, ya, 18.40 atau berapa itu? Tetapi, saya tanya ajudan, ‘Bapak (Novanto) pergi,’ katanya, ‘dijemput sama tamu’,” kata Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di kediaman Novanto, Kamis (16/11/2017).

Ia mengatakan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan Novanto di gedung DPR. Ia mengaku berbincang dengan Novanto di sana hingga maghrib. Ia menambahkan, Novanto lantas pulang ke rumahnya sebelum maghrib.

Berdasarkan pengakuannya, ia tiba di rumah Novanto pukul 18.40. Setibanya di kediaman Novanto, ia mengaku diberi tahu petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR yang berjaga di sana bahwa kliennya pergi ke luar sebentar.

Padahal, wartawan melihatnya keluar dari lobi Sekretariat Jenderal DPR sekitar pukul 20.00. Menghilangnya Ketua Umum Partai Golkar ini menjadi sorotan berbagai kalangan. Bahkan, kebanyakan mereka menyayangkan Setnov tidak gentlemen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengingatkan sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar, Novanto harusnya menaati hukum yang berlaku. “Pimpinan harus tetap taat pada hukum dan baru dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari gini mana bisa dipercaya oleh masyarakat?” kata JK kepada wartawan usai mengisi rangkaian acara Rakernas NasDem di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

JK meminta Novanto tidak lari dari pertanggungjawaban perkara yang kini ditangani KPK. Novanto hingga saat ini memang belum diketahui keberadaannya. “Harus tetap kepada jalur hukum. Bahwa kalau dibutuhkan ya harus siap. Apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Jangan seperti ini,” sambung JK.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Dia disangka bersama-sama sejumlah orang menguntungkan diri sendiri atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas. Kini Novanto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. * dtk, sir

baca juga :

2020, BI Yakin Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh 5,5 Persen

Redaksi Global News

Daftar Pilkada Bojonegoro, Basuki – Puji Disambut Antusias

Redaksi Global News

Polresta Sidoarjo, Salah Satu Satker Terbaik Polda Jatim Dalam Produk Perencanaan