Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Nasional Politik Utama

Warga Muslim Jatim Sampaikan Protes Perpu Ormas pada DPRD

 

GN/F. Al Aziz
Peserta unjuk rasa damai menyampaikan aspirasi untuk mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2017 kepada DPRD Jawa Timur, Jumat (11/8/2017).

SURABAYA (global-news.co.id) Umat Islam dari berbagai kota di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa damai menolak Perpu Nomor Nomor 2 Tahun 2017. Mereka menuntut agar perpu ini harus dicabut.

Salah satu peserta aksi damai menamakan Forum Silaturahmi Pemuda Masjid Malang membawa spanduk bertuliskan “Bersama sama Menolak Kriminalisasi Ulama, Kriminalisasi Dakwah Islam”. “Perpu Ganas Pembunuh Ormas,” demikian tulis spanduk peserta dari Jamiyah Taklim Rahmatan Lil ‘Alamin. “Hentikan Kedzaliman dan Kebijakan Represif yang Mendiskreditkan Islam ala PKI”, bunyi spanduk Forum Komunikasi Ulama Ahlussunah wal Jamaah Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut, hadir sejumlah orator para kiai dari Surabaya, Probolinggo, Tuban, Malang, dan beberapa kota di Jawa Timur. Hadir sebagai salah satu orator Ismail Yusanto yang selama ini dikenal juga sebagai juru bicara ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan pemerintah melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2017.

Ismail Yusanto dalam orasi di hadapan seribuan umat Islam dari Jawa Timur kembali menegaskan bahwa Khilafah yang ditawarkan HTI sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila. “Yang bertentangan dngan Pancasila adalah paham sepeti Komunisme, Leninisme, Sosialisme, Kapitalisme,” ujar Ismail Yusanto disambut teriakan takbir peserta aksi unjuk rasa.

Menurut Ismail, dengan Perpu ini bukan hanya melarang ormas Islam tapi juga akan melarang paham atau ajaran Islam. “Ormas bisa dibubarkan oleh pemerintah tanpa melalui proses persidangan. Pengadilan, dalam hal ini sudah dihapus,” ujar Ismail. “Bukan hanya HTI tapi ada beberapa ormas juga akan dibubarkan. Perpu ini bisa mempersekusi para aktivis dakwah,” ujar Ismail Yusanto. “Cukup HTI jangan ada ormas Islam lain lagi yang dibubarkan,” lanjut Ismail.

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Penerbitan Perpu tersebut mengundang reaksi keras dari umat muslim. Sejumlah pihak mengajukan gugatan berkait dengan penerbitan Perpu tersebut. Termasuk HTI yang menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan menggunakan Perpu tersebut.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan Perpu Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa disalahgunakan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Terlebih ada pasal yang menjadi perhatian utama. Pasal itu ialah tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma. Norma itu ialah pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pasal tersebut tidak dihilangkan maka bisa disalahgunakan oleh pemerintah yang berkuasa karena bersifat multitafsir. “Bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa terhadap ormas yang berseberangan dengan pemerintah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sementara di luar gedung DPRD aksi unjuk rasa damai berlangsung, perwakilan ulama ditemui anggota DPRD Jatim Nur Sucipto dari Gerindra dan Gatot Sutantra dari Hanura.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan meminta kepada DPRD Jatim tidak hanya sekadar menyampaikan kepada DPR pusat tapi untuk menekankan aspirasi umat Islam peserta unjuk rasa.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada DPRD, para peserta aksi damai menyerukan pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulama dan kiai. Mereka juga benar benar meminta DPRD sebagai wakil rakyat agarĀ  menolak perpu karena berpotensi membunuh dakwah Islam.

Aksi unjuk rasa damai itu digelar bersamaan sidang paripurna DPRD Jatim. Lalu lintas di depan DPRD Jatim sempat padat selama unjuk rasa yang berakhir bersamaan dengan terdengarnya suara adzan waktu shalat Ashar.faz

baca juga :

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Belum Tersebar, Dinkes Jatim Lakukan Pemerataan Dokter Spesialis

Redaksi Global News

Cheng Hoo Gelar Penghormatan Terakhir pada Almarhum Herman Halim

gas