Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemkot Akan Lelang Mobdin DPRD Surabaya

Sejumlah mobdin DPRD Surabaya terparkir di halaman gedung dewan.

SURABAYA (GN)–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melelang mobil dinas (Mobdin) anggota DPRD Surabaya, yang saat ini sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengembalian ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif DPRD.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot Surabaya akan kelebihan mobil dinas jika semua mobil anggota legislatif semua dikembalikan ke pemkot. Karenanya, mobdin tersebut nantinya akan dilelang. “Pemkot kerap melelang mobil dinas yang sudah tidak dipakai. Nantinya yang masih bagus tetap kami gunakan. Kalau yang tidak terpakai akan kami lelang,” kata Risma, Rabu (2/8/2017).

Selain mobdin dewan, lanjut Risma, banyak juga mobdin di lingkungan Pemkot Surabaya yang juga ikut dilelang. Bahkan dari hasil lelang Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya telah memperoleh sekitar Rp 1 miliar. “Beberapa waktu lalu ada tujuh mobil yang laku. Kalau tidak laku biasanya dimasukan dalam benda rongsokan atau besi tua,” ujarnya.

Risma mengatakan pemkot tidak pernah melakukan lelang sendiri. Semua diserahkan sepenuhnya kepada balai lelang. “Tidak hanya mobil, sepeda motor di kecamatan maupun kelurahan juga ada,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, Pemkot Surabaya memilih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Surabaya. Hingga saat ini, pemkot masih menunggu petunjuk teknis lanjutan untuk merealisasikanya. Saat ini Pemkot juga telah mengajukan mendahului perubahan APBD kepada Kemendagri. “Meski telah mengembalikan mobil dinas, tidak serta merta anggota dewan langsung mendapat tunjangan transportasi,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey mengatakan, saat ini DPRD Surabaya sedang melakukan proses pembentukan Pansus Prakarsa (Inisiatif) Raperda tentang ‘Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD’. Sebelum Raperda digedok, tambah Awey, harusnya semua mobdin dewan sudah dikembalikan. “Wajib dikembalikan ke Pemkot,” katanya.

Tidak hanya itu, politisi asal Partai Nasdem juga berpendapat, jika sebenarnya selama ini pemberian fasilitas mobil pinjam pakai dari Pemkot memang tidak ada cantolan hukumnya, namun hampir semua daerah baik provinsi/kabupaten/kotamadya memperlakukan hal yang sama.

“Sehingga dengan diberlakukannya PP 18 / 2017 ini, maka tentu mobil pinjam pakai dari pemkot tersebut sudah tidak bisa lagi diberlakukan. Kecuali mobil dinas unsur pimpinan dewan yang memang ada cantolan hukumnya, tapi unsur pimpinan dewan tidak menerima tunjangan transportasi,” imbuhnya.

Sementara menurut staf ahli Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya, M Anwar mengatakan jika sebaiknya sekretaris dewan (Sekwan) bisa memfasilitasi anggota dewan terkait pembelian mobil baru, dengan menggunakan dana tunjangan transportasi yang bakal diterimanya.

“Masa kerja anggota dewan itu kan lima tahun, maka waktu itu sangat cukup untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit dari vendor pembiayaan (leasing) untuk pembelian mobil baru, dan sebaiknya secara kolektif melalui Sekwan, tetapi masalahnya yang periode saat ini masa kerjanya sisa 2 tahun, ya silahkan dicarikan solusinya,” ucapnya. * pur

baca juga :

Kemilau Madura 2019: Tak Bersalah, Badrut Janji Dukung Pengembangan Seni Budaya Daerah

gas

15 Juni: Ada Penambahan 292, Total Pasien Positif COVID-19 di Jatim 8.053 Orang

Redaksi Global News

‘Bennifer’ Gelar Pesta Pernikahan Mewah

Redaksi Global News