Global-News.co.id
Indeks Pantura Utama

Patung Dewa di Tuban Ilegal, MUI Desak Pemkab Tegur Pengelola Kelenteng

 

PATUNG DEWA: Tampak patung dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen berdiri kokoh di kompleks Klenteng di Tuban yang menuai kontroversi. GN/CHUSNUL HUDA

TUBAN (global-news.co.id)-Sepekan terakhir patung dewa yang berada di kawasan Tempat Ibadah Tri Dharma Kwan Sing Bio, Tuban, mendadak menjadi perbincangan dan memicu pro kontra di media sosial. Patung Dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berdiri setinggi 30 meter ini sebetulnya sudah diresmikan awal Juli lalu oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan dinobatkan sebagai patung tertinggi se-Asia di lingkungan klenteng oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan ketinggian 30,4 meter.

Anehnya, patung yang dibangun dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar itu ternyata illegal, dan belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. Di samping itu, keberadaan patung dewa tersebut juga menjadi sorotan umat muslim di Tuban.

Melihat kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban pun langsung turun tangan dan langsung mengadakan pertemuan dengan Forpimda Tuban. Langkah ini dilakukan agar pendirian patung tersebut tidak berkembang liar dan menjadi sentimen SARA.

Dalam pertemuan tersebut, para kiai meminta penjelasan Pemda Tuban untuk nantinya akan diterbitkan rekomendasi oleh MUI Tuban supaya tercipta suasana yang aman dan nyaman serta kondusif di Kota Bumi Wali.

Menurut Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain, yang ikut dalam rapat tersebut, ada beberapa kesimpulan yang diambil. Pemda Tuban harus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, netizen, atau pengguna media sosial berkaitan dengan patung yang dibangun oleh kelenteng Tuban.

Pemkab Tuban dan MUI banyak menerima aduan dari masyarakat karena keriuhan di medsos. Padahal patung ini bukan dibangun di tempat umum, melainkan di dalam kompleks kelenteng. Selanjutnya pihak yang membangun patung harus ditegur dan disanksi karena belum menyelesaikan berkas IMB hingga saat ini.

“Harapan MUI, kita bisa memberikan informasi yang lengkap kepada netizen jika patung itu tidak di tempat umum, melainkan di dalam kompleks kelenteng. Dan pemda harus memberikan teguran dan sanksi kepada yang membangun,” ucap Noor Nahar.

Diakui oleh Noor Nahar, jika dirinya pernah melarang proses pembangunan patung dikarenakan belum melengkapi dokumen pendirian. “Dulu Pemkab sempat melarang dan meminta proses bangunan itu dihentikan, tetapi masih diteruskan proses pembangunannya oleh pengurus Klenteng. Kita akan memberikan sanksi tegas untuk pengurus,” janjinya.

Noor Nahar menambahkan, banyak berkas perizinan yang kurang untuk segera dipenuhi. “Legalitas yayasan belum ada. Kalau pemda nantinya ngasih izin kan tidak akan seperti yang kita lihat saat ini,” ucapnya.

Noor Nahar mengatakan warga tidak terlalu emosional. Dia yakin warga Tuban sangat baik, agamais, serta santun. Hanya, perlu dibangun lagi komunikasi yang lebih baik seputar pembangunan patung itu.

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi dengan tegas mengatakan, sejauh ini pendirian patung itu tidak ada ijin dari Pemkab Tuban, dan masih bermasalah sehingga perlu ditelusuri lebih dalam lagi. Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja di Klenteng tersebut. “Kita telah mengagendakan untuk Komisi A meninjau lokasi, karena sejauh ini ijin mendirikan patung belum ada,” jelas Miyadi, Rabu (2/8/2017).

Miyadi menambahkan, saat ini pihaknya menelusuri rekomendasi terkait berdirinya bangunan itu menunggu sikap dari Pemkab, bagaimana nanti menunggu kebijakan eksekutif.

Sementera itu, Ketua Klenteng Tuban, Gunawan Putra Wirawan, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi oleh media. Meskipun pada 26 Desember 2016 lalu telah diresmikan patung tersebut secara simbolis. * hud

baca juga :

Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi Tokoh Ulama, Siap Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

Redaksi Global News

Liga 1: Egy Jadikan Dewa United Pijakan Karir ke Luar Negeri

Redaksi Global News

Laksmi Shari Sabet Gelar Puteri Indonesia 2022, Jatim Raih Runner-up 2