Global-News.co.id
Indeks Mataraman

Gugatan PT BNM Ditolak PTUN, Warga Medali Mojokerto Desak Relokasi Pabrik

 

Warga Desa Medali dan sejumlah warga sekitar pabrik karet yang terimbas limbah berdemo menuntut relokasi pabrik, beberapa waktu lalu.

MOJOKERTO (global-news.co.id)–Ribuan warga di empat desa tersebar di dua kecamatan yakni Kec. Puri dan Kec. Sooko, Kab. Mojokerto mendesak pemilik pabrik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) segera merelokasi pabriknya keluar dari Desa Medali. Itu setelah pemilik PT BNM kalah di PTUN Surabaya dan kemungkinan tidak mengajukan banding dalam kasus ini.

Kades Medali, Kec. Puri, Kab. Mojokerto Miftahuddin mengatakan, sampai kini pihaknya belum mendapatkan info soal banding dari pengelola PT BNM. “Alhamdulillah jika keputusan majelis PTUN Surabaya sudah kuat. Berarti, pengelola PT BNM harus segera memindahkan aktivitas pabriknya di luar Desa Medali,” kata Miftahuddin, kemarin.

Kepala Bagian Hukun (Kabag) Hukum, Setdakab Mojokerto,Tatang M mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi ke PTUN Surabaya guna mengetahui ada upaya banding. Sesuai keterangan  dari PTUN Surabaya, pihak penggugat tidak mengajukan banding. Karena, sampai 14 hari pasca penolakan gugatan itu, pihak pengelola PT BNM belum mengajukan gugatan banding atas tergugat.

Padahal, sesuai aturan jika sampai 14 hari penggugat tidak mengajukan banding kepada tergugat maka, penolakan gugatan dilakukan majelis hakim di PTUN Surabaya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami sudah klarifikasi ke PTUN menanyakan ada upaya banding atau tidak dilakukan pengelola. Hasilnya, tidak ada upaya banding dari pengelola BNM,”tandasnya.

Menurut Tatang, semua gugatan dari PT BNM seluruhnya ditolak majelis hakim. Munculnya, gugatan itu, setelah Pemkab Mojokerto menolak memberikan perpanjangan izin HO sekaligus mencabut izin HO yang dimiliki PT BNM.

Alasan pemkab tidak memberikan perpanjangan izin HO ke PT BNM, karena pengelola tidak bisa memenuhi sebagian persyaratan mendapat izin HO sekaligus perpanjangannya.

Salah satu dari sekian persyaratan itu di dalamnya ada izin tetangga sekitar pabrik yang menyatakan tidak keberatan pabrik itu beroperasi di wilayah mereka.

Alasan warga tidak memberikan izin pabrik itu beroperasi diwilayah tersebut karena pengelola PT BNM dinilai tidak serius dalam menangani masalah limbah yang dihasilkan dari pabrik tersebut. Limbah yang dikeluarkan dari PT BNM yakni berupa limbah cair dan udara. Karena bertahun-tahun, perbaikan pengolah limbah belum tuntas-tuntas, sehingga warga marah, dan mendesak pabrik karet itu tutup dan pindah dari Desa Mendali.

Karena pengelola pabrik karet tidak menggubris tuntutan warga, membuat ribuan warga puluhan kali unjukrasa ke pabrik karet itu.

Pemkab Mojokerto juga berupaya mendamaikan warga dengan pengelola PT BNM. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, karena, warga ngotot , menolak PT BNM bisa beroperasi di desa tersebut.

Aksi warga Desa Medali mendapat dukungan dari ribuan warga desa tetangga di Kec. Puri, dan Kec. Sooko. “ Mereka telah menghubungi kami, jika mereka juga tidak suka kalau pabrik itu beroperasi. Mereka juga mengeluhkan bau tak sedap setiap pabrik itu beroperasi. Mereka siap turun jalan jika tenaga mereka dibutuhkan.Karena tenaga mereka belum dibutuhkan, dan masih bisa diatasi oleh warga disini, maka mereka belum waktunya diturunkan,”kata Akhmad, salah seorang warga Desa Medali, Kec. Puri, Kab. Mojokerto.

“Warga disini maupun tetangga desa siap mendukung aksi penolakan pabrik beroperasi lagi. Alhamdulillah jika pabri karet tak ajukan banding. Karena, jika tidak banding dipabrik itu tidak boleh ada aktifitas di pabrik itu.

Kepala Humas PT BNM, Jescika Yeni Susanti belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. bas

baca juga :

Hari Sumpah Pemuda, Risma: Saatnya Kita Survive

Redaksi Global News

Kemenhub Hentikan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri

Redaksi Global News

Ruang Kerja Bupati Nganjuk Diobok-obok