Global-News.co.id
Indeks Tapal Kuda Utama

Divonis 18 Tahun, Dimas Kanjeng Langsung Banding

 

Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat pengawalan polisi usai dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

PROBOLINGGO (global-news.co.id)-Sepak terjang Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46) dalam dunia penggandaan uang tampaknya bakal tidak terdengar lagi. Ini setelah Dimas Kanjeng divonis 18 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

Dimas Kanjeng divonis bersalah terkait kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya. Vonis terhadap Dimas Kanjeng lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim sendiri diketuai oleh Basuki Wiyono, yang merupakan Ketua PN Kraksaan, dengan anggota majelis hakim Syarifudin Prawiranegara, dan Yudisthira Alfian.

Menanggapi hasil putusan sidang ini, baik pihak terdakwa maupun tim JPU menyatakan banding. “Vonisnya di bawah tuntutan yang kami ajukan, makanya kami meminta untuk banding,” ujar anggota tim JPU, M Usman usai sidang. Meski demikian, yang membuat Usman lega, yakni vonis yang dijatuhkan hakim telah membuktikan bahwa terdakwa Dimas Kanjeng memang bersalah.

Sementara itu, Dimas Kanjeng saat ditemui usai sidang memilih bungkam, dan hanya menebarkan senyum kepada ratusan orang yang memadati ruang persidangan. Dia hanya menjawab singkat, untuk banding. Jawaban dengan nada suara pelan ini, disampaikannya sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan keputusannya.

Dimas Kanjeng, keluar ruang sidang mengenakan baju batik lengan panjang, dan celana panjang hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, dan kejaksaan. Petugas kejaksaan pun langsung menggiring Dimas Kanjeng masuk dalam mobil tahanan untuk di bawa kembali ke Surabaya. Dalam pengawalan ketat, Dimas Kanjeng, masih sempat menyambut salam dari para pengikutnya, yang hadir di persidangan tersebut.

Kuasa hukum terpidana, Muhammad Sholeh, menyatakan, keputusan majelis hakim merupakan keputusan yang ragu-ragu. “Vonis 18 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan. Biasanya, kalau tuntutanya seumur hidup, vonisnya paling tidak 20 tahun. Ini membuktikan majelis hakim ragu-ragu, karena kawatir apabila menjatuhkan vonis meringankan, dianggap menerima sesuatu,” ujarnya.

Sejak awal, dia menyatakan, tuntutan yang disampaikan JPU, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut, dinilainya hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan. Empat saksi pelaku pembunuhan yang dihadirkan, dinilai Sholeh, dalam persidangan tidak ada yang membuktikan Kanjeng Dimas, melakukan anjuran pembunuhan. * snd, nas

baca juga :

Pensiunan dan ASN-TNI/Polri Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR Tahun ini

Redaksi Global News

City Berebut Singgasana Sementara

Redaksi Global News

Bapenda Sebut PAD Pajak Triwulan I Kota Surabaya Tembus Rp845 Miliar

Redaksi Global News