Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Indeks Utama

SPBU Mini di Sidoarjo Ludes Terbakar, Pertamini Segera Ditertibkan

 

GN/Gatot Susanto
TERBAKAR: Rumah yang juga jadi usaha Pertamini di Bluru Permai Sidoarjo terbakar Rabu 12 Juli 2017.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Kebakaran hebat terjadi di sebuah rumah yang juga menjadi tempat usaha bengkel sekaligus gerai Pertamini di Perumahan Bluru Permai M-16 Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 12 Juli 2017 pagi pukul 06.16 WIB. Tak ada korban jiwa dalam kebakaran rumah yang lokasinya di depan Masjid Al Ikhlas Bluru Permai Sidoarjo tersebut.

Namun, bangunan rumah dan isinya yang juga menjadi tempat usaha bernama DEWA itu ludes. Suami istri pemilik rumah sempat pingsan melihat harta yang dikumpulkan dari kerja kerasnya selama bertahun-tahun akhinya habis tak lebih dari dua jam dilalap si jago merah.

Akibat lain dari kebakaran ini, keberadaan Pertamini kembali digugat. Khususnya menyangkut faktor keamanan mengingat lokasinya bisa masuk di perumahan padat penduduk.

Kompol Rasululloh, Kapolsekta Sidoarjo, mengatakan, api berasal dari korsleting listrik di instalasi bagian atas bengkel.  Dari atas rumah, api merambat ke Pertamini lalu berkobar.

“Dalam waktu satu jam api sudah bisa dilokalisir. Rumah dan bengkelnya habis terbakar tapi tidak merembet ke rumah lain,” katanya.

Terkait keberadaan Pertamini di bengkel tersebut, Kapolsekta membenarkan bila memang sangat berbahaya. Namun, karena tak ada penertiban, jumlah Pertamini cukup banyak. Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 55 gerai tidak resmi yang menjual bahan bakar tersebut.  Karena itu, perlu dilakukan penertiban yang signifikan.

“Sejauh ini laporan intel kami belum ada sosialisasi atau imbauan soal safety Pertamini. Kita harus koordinasi dengan Pertamina dan BPH Migas agar lebih terarah,” ujarnya.

Ibrahim Hasyim, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), mengatakan, Pertamini lahir dari kebutuhan masyarakat.  Hal itu karena ada pergeseran di masyarakat yang dulunya banyak menggunakan mobil sehingga SPBU dibangun di jalan-jalan besar, tapi sekarang lebih banyak masyarakat menggunakan sepeda motor. Kondisi ini membuat kebutuhan masyarakat akan bahan bakar menjadi lebih kecil, hanya sekitar 1-2 liter, sehingga muncullah Pertamini.

“Tidak ada lembaga yang mendirikan, Pertamini lahir dari kebutuhan masyarakat. Kita akui inovasinya bolehlah. Namun dari konteks usaha, harus ada izin, takaran pasti, dan karena bahan berbahaya, juga harus memenuhi syarat keamanan,” katanya.

Solusinya, kata Ibrahim yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Global Energi ini, negara harus mengatur izin, takaran pasti, dan syarat keamanan Pertamini. Saat ini, katanya, yang penting bagaimana peran aktif pemerintah melalui lembaga yang memiliki otorisasi, misalnya bagian metrologi untuk takarannya.

Maraknya usaha Pertamini banyak disebut sebagai unit baru milik Pertamina. Namun, Heppy Wulansari, Assistant Manager External Relations Pertamina Marketing Operation Region V, menegaskan, Pertamina tidak ada kaitannya dengan Pertamini. “Pertamina bukan lembaga penyalur Pertamini. Mereka tidak ada kerja sama apa pun dengan Pertamina,” ujarnya Rabu 12 Juli 2017.

Heppy menjelaskan, pada dasarnya Pertamini sama dengan pengecer. Namun, pengecer masih dikoordinir oleh pemerintah daerah setempat. “Secara regulasi BPH Migas juga ada aturan dari Dirjen Migas, Migas bukan barang yang boleh diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.

Menurut Heppy, Pertamina sedang merencanakan SPBU modular dan SPBU mini yang biaya investasinya lebih kecil untuk daerah remote atau daerah yang belum terjangkau SPBU biasa. Saat, kata dia,  dalam proses mencari investornya. “SPBU yang ukurannya lebih kecil dari SPBU biasa ini legal, safety dan kualitas produknya lebih terjamin,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Aldi Lazuardi, Direktur PT Transmedia Indonesia, yang menjalankan usaha Pertamini, mengatakan, Pertamini memang lahir karena keterbatasan Pertamina untuk mendistribusikan bensin di wilayah yang sulit dijangkau perusahaan migas pelat merah itu. Pertamini lahir pertama kali di Jawa Barat.

Pertamini terdiri dari dua jenis yaitu manual dan digital. Pertamini manual menggunakan alat ukur berupa gelas, sedangkan Pertamini digital menggunakan dispenser serupa milik SPBU Pertamina.

Pertamini digital sendiri hadir di Jawa Timur. Menurut  Aldy, sejak sekitar 1,5 tahun lalu hingga sekarang jumlahnya mencapai 1.500 unit. Sedangkan untuk di seluruh Indonesia mencapai 10.000 unit.

“Dulu kita berpikir mudahnya saja. Nama Pertamini agak mirip Pertamina. Karena skalanya lebih kecil makanya namanya mini,” katanya.

Dia juga menjelaskan, selama ini perizinan Pertamini didapat melalui SKPD. Semisal surat dari kepala desa untuk penjualan bensin eceran. Khusus untuk Pertamini yang dikelola perusahaannya, Aldi mengatakan, pihaknya tengah berusaha mengurus perizinan Pertamini ke BPH Migas sampai DPR RI.  Terkait risiko terjadinya kebakaran di Pertamini, Aldy mengakui kejadian tersebut memang pernah terjadi, tapi tidak sering.

 

Berbahaya Lalu Disita

 

Terjadinya kebakaran itu diduga karena banyak mesin pertamini ilegal. Hal itu salah satunya diketahui saat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menyita sedikitnya empat mesin Pertamini dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Temanggung.

Penyitaan itu karena penjualan menggunakan mesin pompa dianggap ilegal dan dianggap berbahaya karena bisa meledak, serta sistem keamanannya tidak sesuai standar.  Empat mesin itu disita dari Sriyanto yang melakukan usahanya di Krajan, Kandangan, Kecamatan Kandangan sebanyak satu unit. Lalu dari tangan Basuki warga Desa Termas, Kecamatan Kandangan sebanyak dua unit, dan dari Eko Maryono warga Desa Tepusen, Kecamatan Kaloran satu unit mesin Pertamini.

Setelah diteliti dengan seksama setiap mesin rata-rata berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax sebanyak lima liter. BBM ini sebagian ada yang berisi BBM bersubsidi yang dibeli di SPBU maka harus ditertibkan. Apalagi setiap mesin bisa memiliki kapasitas sampai 200 liter.

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 15 orang melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi maupun tidak bersubsidi lewat Pertamini tanpa izin Pemkab Temanggung. Kemudian dilakukan upaya penertiban dengan diamankannya empat alat pompa bensin dengan tulisan Pom Mini yang berisi bahan bakar minyak (BBM).

“Kita melakukan penertiban usaha Pertamini yang tanpa ada izin sama sekali. Jadi pelaku melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun tidak bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin dan belum mempunyai sertifikat uji tera sebagai sertifikasi keakuratan takaran BBM dari Balai Metrologi,” kata AKBP Wahyu di Mapolres Temanggung.

 

Dihukum 6 Tahun Penjara

 

Wahyu mengakui, saat ini bisnis penjualan bahan bakar minyak dengan label Pertamini memang tengah marak di Temanggung, terutama di daerah pedesaan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Akan tetapi karena merupakan bisnis ilegal sudah sepatutnya diterbitkan.

“Barang siapa melakukan penjualan BBM tak berizin bisa dikenakan hukuman pidana penjara atau denda. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 53 huruf d atau Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas bumi dengan ancaman tiga sampai enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Wahyu.

Dalam penertiban ini ada skala prioritas yang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mempertimbangkan jumlah kebutuhan masyarakat Temanggung akan BBM. “Jadi kalau memang kurang kan nanti Pemkab bisa memberikan solusi untuk menyediakan pompa-pompa bensin yang resmi dan sesuai standar, terutama di daerah-daerah pelosok,” katanya.

Sebelumnya PT Pertamina (Persero) sendiri mengaku tidak bisa memberantas keberadaan penjual Pertamini meski kegiatan bisnis tersebut ilegal. Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengatakan, seharusnya pemantauan kegiatan perdagangan BBM eceran dilakukan oleh badan pengawas. Sedangkan mengenai penindakan, yang bisa melakukannya hanyalah aparat penegak hukum.

“Kalau menurut saya ada badan Pengawas, karena Pertamini yang jual itu premium dan solar. Tapi tentunya yang bisa melakukan penertiban itu aparat hukum,” kata Wianda, di Jakarta Convention Center (JCC), beberapa waktu lalu.

Menurut Wianda, penjual BBM eceran tersebut sangat mengkhawatirkan karena tidak mempertimbangkan aspek keamanan, sehingga rentan terjadi kebakaran. “Dari sisi keamanan melakukan penjualan seperti itu jelas tidak ada aspek keamanan,” ungkapnya.

Wianda menegaskan, penjual BBM eceran tersebut bukan menjadi bagian bisnis Pertamina. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Pertamina kan adanya di SPBU. Kalau di daerah ada agen penjualan SPBU. Tapi jumlah BBM yang disalurkan lebih sedikit. Agen premium dan solar. Komposisinya terdiri dari bensin eceran. Itu kan illegal. Sumber-sumber pembeliannya harus terkait SKPD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat melaporkan penjual BBM eceran dengan harga tak masuk akal. Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55. “Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda,” kata Hendry.

Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan.

“Kemudian Pertamini (penjual BBM eceran) investasinya kecil tapi untungnya suka-suka, jika ada yang melaporkan sanksinya ada Rp 60 miliar dengan kurungan 6 tahun,” tutur Hendry.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan kesempatan para penjual BBM eceran menjadi sub penyalur sehingga kegiatannya menjadi legal dan harga BBM yang dijual ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan biaya angkut. “Kami mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015, jadi sub penyalur legal. Cuma harganya ditetapkan pemerintah daerah,” tutur Hendry.  * jon/hud

baca juga :

Peringatan Hari Santri, Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan 

gas

Dinsos Surabaya: Tak Ada Niatan Hapus Data Warga Miskin Sepihak

Redaksi Global News

Kapolresta Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Vaksinasi Merdeka di Yayasan Ibad Al Rahman

Redaksi Global News