Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Mobdin Dihapus, DPRD Terima Tunjangan Capai Rp 13 Juta

SURABAYA (GN)–Anggota DPRD Kota Surabaya akhirnya menyepakati usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prakarsa Badan Pembentuk Perda (BPP), yang nantinya akan membahas penghapusan fasilitas mobil dinas (Mobdin) bagi anggota DPRD Kota Surabaya. Namun sebagai gantinya, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi berupa uang tunai setiap bulannya.

“Jadi mulai kapan ini, mulai besok ya gak boleh pakai mobil dinas,” kata Masduki, Rabu (26/7/2017).

Ucapan politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut disambut riuh anggota dewan yang hadir. Ada yang mengatakan sepakat adapula yang hanya tertawa. “Sepakat ya?” kata Masduki menegaskan.

Perda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD mengacu pada PP 18 tahun 2017. Dalam PP baru tersebut ditegaskan bahwa fasilitas mobil dinas tidak lagi didapat anggota DPRD.

Namun fasilitas mobil akan digantikan tunjangan uang tunai yang besarannya tergantung kebijakan daerah masing-masing. Atau bisa dihitung berdasarkan besaran biaya sewa mobil di kota masing-masing.

Sugito anggota Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya mengatakan, nilai tunjangan transportasi tidak boleh keluar dari aturan, yakni PP 18 tahun 2017 tentang transportasi. Karena semuanya telah diatur. “Soal biaya pengganti mobil dinas, semua sudah ada rumusnya, secara prinsip, tidak boleh lebih dari nilai tunjangan DPRD Provinsi, yang sampai sekarang kami belum tau, sesuai Permen itu tidak lebih dari 13,5 juta,” ucapnya, Rabu (26/7/2017).

Hal senada juga disampaikan ketua BPP DPRD Surabaya, Mochammad Mahmud. Menurutnya, Kota Surabaya mempunyai kemampuan pendapatan sebesar Rp 8 triliun. Ini termasuk tinggi, dan kalau tinggi nilai tunjangan maksimal 7 kali dari nilai tunjangan representasi ketua DPRD, lantas berapa nilai tunjangan representasi ketua DPRD.

Menurut politisi asal FPD ini, aturan nilai itu termasuk tunjangan untuk semua ketua alat kelengkapan dewan, misalnya ketua komisi itu 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen, dari tunjungan jabatan ketua DPRD, ya itu rumusnya.

“Yang baru tunjangan transportasi, sebagai pengganti pinjam pakai mobil dinas, kalau menurut saya, tidak bisa lebih dari 13,5 juta, tetapi harapan kami bisa mencapai 13 jutaan lah” bebernya.

Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buanamengatakan, tunjangan transportasi anggota dewan tidak boleh lebih dari Rp 13 juta. Patokan itu menjadi ketentuan dari pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam negeri setelah Pemkot melakukan beberapa kali konsultasi.

“Perhitungan masih tergantung pembahasan di Kemendagri, dari Pemkot sendiri tidak ada batasan nominal atau besarannya. Namun dari pusat kemarin mewanti-wanti Surabaya tidak boleh lebih dari Rp 13 juta,” ucapnya.

Sebab, kata Whisnu, pemerintah provinsi sudah menetapkan besaran tunjangan transportasi DPRD Provinsi Jawa Timur adalah Rp 13 juta. Jadi Kota Surabaya tidak boleh lebih besar dari angka tersebut. “Memang dari Pemkot yaitu Bagian Perlengkapan saat ini sedang melakukan appraisal. Dan belum tahu berapa angka yang dipakai untuk penentuan tunjangan transportasi,” terangnya.

Namun menurut Whisnu, angkanya pasti tidak jauh dari penetapan dari Pemprov Jatim. “Kalau appraisalnya kemungkinan sama dengan provinsi sebab kita kan satu wilayah Surabaya. Tapi kita harus di bawah provinsi sebab kan kita tingkatnya di bawah provinsi,” imbuhnya. * pur

baca juga :

Pandemi Covid-19, Penderita Parkinson Makin Tertekan

Titis Global News

Wujudkan Layanan PAUD Berkualitas, Jember Gelar Pembentukan Bunda PAUD

Redaksi Global News

NasDem Jatim Serahkan Tiga Ekor Sapi ke Organisasi Media