Global-News.co.id
Indeks Madura

Main Saham, Gelapkan Uang Nasabah 6 M, Dua Staf BRI di Madura Pun Ditahan

GN/Istimewa
Salah satu staf BRI yang ditahan Kejaksaan Negeri Sampang.

SAMPANG (global-news.co.id)-Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di dua kabupaten di Madura, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang . Kedua pegawai ini diduga terlibat dalam penyelewengan dana nasabah salah satu perbankan milik negara itu.

“Kedua oknum pegawai BRI yang kami tahan masing-masing berinisial SA dan YS,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Ariyanto Tri Santosa, Jumat (21/7/2017).

Ia menjelaskan, kedua oknum pegawai BRI itu dari dua kabupaten berbeda, yakni SA dari Kabupaten Sampang, sedangkan YS dari Kabupaten Sumenep. “Keduanya kami tahan di rutan Kelas IIB Sampang,” ujar Yudie.

SA bertugas sebagai penghimpun dana nasabah di BRI Kantor Cabang Sampang, sedangkan YS merupakan petugas teller di kantor teras BRI unit Batu Lenger, Kecamatan Sokobanah.

Yudie menjelaskan, modus yang dilakukan keduanya adalah menggunakan uang para nasabah tanpa sepengetahun pemilik.

SA berperan memilah tabungan nasabah berdasarkan jumlah nominal yang diinginkan. Rata-rata tabungan yang dibobol itu antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga menerbitkan ATM bagi nasabah yang tidak mempunyai ATM dan langsung diambil dari tabungannya.

“Pengambilan uang nasabah itu bervariasi dan diambil di teras BRI Batu Lenger, bekerja sama dengan YS ini,” katanya.

Hal itu dilalukan keduanya, karena tahu password atau kata sandi yang terkoneksi dengan cabang BRI itu. Kedua tersangka menghabiskan uang para nasabah sebesar Rp6 miliar. Tetapi, sebanyak Rp1,7 miliar dari uang yang digelapkan itu telah dikembalikan.

“Menurut pengakuan kedua oknum ini nekat melakukan hal itu karena bermain saham,” ungkap Kasi Pidsus.

Jumlah nasabah BRI yang menjadi korban kedua oknum ini 30 orang. Kasus ini terungkap, atas laporan pihak nasabah kepada BRI karena saldonya berkurang signifikan, bahkan ada yang hingga nol rupiah.

Tim penyidik Kejari Sampang menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 hingga 4 tahun penjara. (ant)

baca juga :

RSUD Pamekasan Tunggu Petunjuk BPJS Kesehatan

gas

Livi Zheng Filmkan Penghitungan Suara di Los Angeles

gas

Kementerian Perhubungan Resmikan Pelayaran Perdana Lintas Penyeberangan di Pelabuhan Patimban

Redaksi Global News