Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Kasus OTT, KPK Ancam Jemput Paksa Ka’bil Mubarok

Ketua KPK Agus Rahardjo

SURABAYA(global-news.co.id)-Dugaan keterlibatan Ka’bil Mubarok Wakil Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, terancam dijemput paksa oleh KPK. Langkah ini dilakukan jika Ka’bil tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik KPK.

“Kalau dipanggil tiga kali tidak datang, pasti ada upaya dijemput paksa,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo usai menjadi saksi kesepakatan dan komitmen Gubernur Jatim bersama Bupati dan Wali Kota se-Jatim untuk mengendalikan gratifikasi, di gedung Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (10/7/2017).

Karena itu, Agus meminta agar Ketua Garda Bangsa PKB itu kooperatif dan menghadiri pemanggilan penyidik. “Saya detailnya belum tahu akan tanya ke penyidik, tapi yang bersangkutan perlu datang,” tambahnya.

Seperti diketahui Ka’bil Mubarok sudah mendapat surat pemanggilan ke KPK. Namun, anggota dewan dari daerah pilihan (dapil Surabaya-Sidoarjo) ini belum juga memenuhi kewajiban ke lembaga antirasuah. KPK mencekal Ka’bil selama enam bulan karena perannya dianggap penting dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Mereka adalah ketua komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kadisnak Jatim Rohayati, Kadistan Jatim Bambang Heryanto, Rahman dan Santoso (staf Basuki), dan Anang Basuki Rahmat (staf Kadisnak Bambang Heryanto). * nas

baca juga :

Antisipasi COVID-19, ITS-Unair Konversi Ruang Selasar RSUA jadi Ruang

Film Biopik Priscilla, Jacob Elordi Perankan Elvis Presley

Redaksi Global News

Lembaga Amil Zakat Raudlatul Jannah Gelar Sunat Gratis 100 Anak

gas