Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Jadi Tersangka e-KTP, Setya Novanto Tetap Pimpin DPR RI

Setya Novanto bersama pimpinan DPR lainnya saat menggelar jumpa pers.

JAKARTA (global-news.co.id)-Kursi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tampaknya tidak tergoyahkan, meski dirinya sekarang ini telat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Bahkan kedudukan dia sebagai Ketua DPR bisa tetap melenggang sampai ada keputusan hukum tetap atau inkrach.

Hal ini terekam saat jumpa pers yang dihadiri Setya Novanto dengan didampingi empat pimpinan DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Fadli Zon yang mewakili pimpinan DPR mengatakan, jika pimpinan DPR sudah menggelar rapat setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto.

Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR maupun pimpinan DPR,  yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) . “Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir,” kata Fadli.

Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR. “Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti sekarang,” kata Fadli.

Sementara itu, Kepala Badan Keahlihan DPR Jonson Rajagukguk menambahkan, dalam UU MD3 sudah diatur pemberhentian pimpinan DPR. Dalam Pasal 87 ayat 1 diatur Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Jika pimpinan KPK terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

“Karena ini masih tersangka, tentu tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Novanto selaku Ketua DPR. Ini yang harus kami sampaikan secara tegas sesuai UU 17 tahun 2014 tentang MD3,” ucap Jonson.

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo prihatin dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Tjahjo berharap status hukum itu tidak mengganggu kinerja partai yang sedang dipimpin Setya. “Sebagai teman saya merasa prihatin,” kata Tjahjo menanggapi status tersangka Setnov sapaan Setya Novanto.

Tjahjo meminta Ketua DPR RI itu bisa mengikuti proses hukum yang berlangsung. Dia juga berpesan kepada semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurut Tjahjo, terjeratnya Setnov dalam kasus KTP elektronik tidak akan mengganggu proses legislasi di Parlemen. Ia mengatakan pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum akan terus berjalan meski Ketua DPR berstatus tersangka. “DPR kan kolektif pimpinannya. Masih ada wakil ketua,” ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan partainya akan terus mendukung Ketua DPR Setya Novanto meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Setya juga tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR. * kcm, dtk, nas

baca juga :

Ribuan Bonek Antusias Ikut Vaksin Booster

Peterhansel Perbesar Keunggulan di Reli Dakar

Redaksi Global News

Piala Afrika, Kamerun ke Perempat Final Usai Susah Payah Kalahkan 10 Pemain Comoros

Redaksi Global News