Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Diganti Tunjangan, DPRD Surabaya Diminta Kembalikan Mobdin

Sejumlah mobdin DPRD Surabaya terparkir di halaman gedung dewan.

SURABAYA (global-news.co.id)-Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, Pemkot Surabaya langsung melayangkan surat ke DPRD Kota Surabaya agar segera mengembalikan mobil dinas (Mobdin), yang selama ini dipakai anggota dewan. Pasalnya, semua anggota dewan bakal mendapat pengganti berupa tunjangan transportasi belasan juta per anggota dewan.

“Dengan adanya pengesahan PP No 18 Tahun 2017 maka mobil dinas harus dikembalikan. Prinsipnya seperti itu,” ucap Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, usai sidang paripurna pembentukan pansus pembahasan raperda prakarsa tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggora DPRD Kota Surabaya, Senin (31/7/3017).

Dalam surat itu, kata Whisnu, tidak ada penetapan batasan kapan deadline pengembalian mobil dinas. Namun batasan tersebut diserahkan pada sekretaris dewan. “Masalah deadline kita nggak nguber-nguber lah. Karena antara legislatif dan eksekutif ini kan setara. Kita serahkan ke sekwan,” lanjut pria yang juga Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini.

Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya mobil dinas yang dipinjampakaikan Pemkot ke anggota dewan harus dikembalikan, sebelum tunjangan transportasi diberikan pada anggota dewan. Sementara saat ini Perda tentang tunjangan tersebut sudah dibahas.

“Kami minta agar Raperda (tunjangan transportasi) itu segera dibahas, dan sebelum ada perubahan APBD 2017 (September) harus sudah digedok,” pintanya.

Jika lewat itu, lanjut Whisnu, maka pencairan tunjangan terancam baru bisa cair di APBD 2018. “Kalau pembahasan selesai sebelum perubahan anggaran keuangan maka bisa diikutkan tahun 2017. Kalau tidak selesai ya harus di APBD 2018,” terang Whisnu.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Junaedi saat dikonfirmasi kapan mobdin dikembalikan ke Pemkot. Dirinya, belum mengetahuinya. Karena pengembalian mobdin ke Pemkot tidak adanya batas waktunya.

Ia pun menjelaskan, dalam surat edaran dari Sekretaris Dewan tidak disebutkan ada batas waktu penyerahan mobil dinas yang dipinjam pakai. “Saya tetap mengacu kepada surat edaran dari Sekwan, dan isinya tertulis segera, tidak ada batas waktunya,” kata Juanedi, Senin (31/7/2017).

Junaedi meminta pada Sekwan memberikan waktu pada anggota dewan untuk penyerahan. Menurutnya, tidak semua anggota dewan memiliki mobil pribadi. “Raperda nya sedang akan dibahas, maka sebaiknya ada toleransi lah sedikit, karena tidak semua anggota memiliki mobil pribadi,” tambah Wakil Ketua Partai Demokrat Surabaya ini.

Ia memastikan secara pribadi maupun institusi, semua anggota dewan pasti akan mengembalikan kendaraan dinas. “Secara prinsip, anggota dewan pasti akan mengembalikan, itu poin nya,” pungkasnya. * pur

baca juga :

Tragedi Kanjuruhan: Jumlah Korban Mencapai 754 Orang

Redaksi Global News

BMKG Ramalkan Bencana Hidrometeorologi di Jatim, Pakar ITS Ingatkan Pertanda Harus Siaga

Titis Global News

Dukung Pemkot Surabaya Putus Mata Rantai Covid-19, Pakuwon Grup Serahkan Bantuan APD

Redaksi Global News