Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

Suap Komisi B DPRD Jatim, KPK Tetapkan 6 Tersangka

GN/Istimewa
Ketua Komisi B DPRD Jatim M. Basuki, salah satu tersangka kasus suap saat tiba di gedung KPK, Jl Rasuna Said.

JAKARTA (global-news.co.id) Enam orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan suap Komisi B DPRD Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (6/6/2017).

Keenam tersangka itu, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki yang pernah sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi lain sebelumnya), Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6) petang.

Basaria menuturkan, Basuki, Rahman Agung  dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang Basuki Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Basuki, Rahman, dan Santoso disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sementara sebagai pihak pemberi adalah BH (Bambang Heriyanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Basaria.

Dalam OTT kali ini, penyidik KPK mengamankan Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung di Ruang Komisi B DPRD Jatim. Uang yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 yang ditempatkan dalam tas kertas itu disita setelah diserahkan oleh Anang Basuki Rahmat sebagai perantara Bambang Heriyanto. Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Basuki.

“Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta dari setiap kepala dinas yang diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggungaan anggaran tahun 2017,” kata Basaria.

Basuki juga diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dari Rohayati terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif, pada akhir Mei lalu.

Tak hanya itu, Basuki juga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur dan Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan. “Pada triwulan pertama, Basuki juga menerima  Rp 100 juta dari Kadis Pertanian Jawa Timur,” ungkap Basaria. (ins)

baca juga :

Rakor LPBI NU Jatim Bahas Pemanfaatan Teknologi Menuju Jatim Zona Hijau

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Siapkan Panti Werdha Baru di Sonokwijenan

Redaksi Global News

Jatim Berjaya di Panahan Recurve Campuran, Target Pribadi Diananda Terpenuhi

Redaksi Global News