Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Utama

Pemprov Larang PNS Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran

SURABAYA (global-news.co.id)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim, menggunakan kendaraan mobil dinas (Mobdin) untuk keperluan mudik lebaran. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan, berdasarkan SE tersebut, semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 23 Juni 2017 pukul 14.00 – 17.00 WIB. Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya.

Sedangkan untuk kendaraan dinas yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempatkan di masing-masing OPD. “Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” jelas Benny saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya, Kamis (15/6/2017).

Selain itu, lanjut Benny, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dihimbau untuk melakukan pemantauan, dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Sedangkan untuk pengembalian Mobdin sesuai jadwal dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “SE tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa Mobdin hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas secara efektif dan efisien,” ungkap Benny.

Sementara menyangkut cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Benny menjelaskan bahwa sesuai keputusan resmi telah diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017 menyebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. * nas

baca juga :

Bus Transjatim: Pemprov Jatim Siapkan Tambahan Armada

Redaksi Global News

Pemkab Sidoarjo Resmi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Hari Ini

gas