Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Politik Utama

Calon Tunggal Tetap Jalani Pemilihan dengan Kotak Kosong

SURABAYA (global-news.co.id)-Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Di sela-sela sosialisasi tentang Pilkada Serentak 2018 di gedung Grahadi Surabaya, Jumat (16/6/2017) siang, Ketua KPU Pusat Arief Budiman menganggap hal itu mungkin saja terjadi.

Namun sebelum memutuskan adanya calon tunggal, kata Arief, tahapan proses pendaftaran calon harus sudah dilalui. Sesuai jadwal tahapan yang ada, proses pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak nanti akan digelar pada 8-10 Januari 2018.

“Jika selama tiga hari itu hanya satu orang yang mendaftar, maka KPU akan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari. Jika tetap tidak ada yang mendaftar, maka ditetapkan calon tunggal,” jelas Arief.

Apalagi persoalan calon tunggal sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, tahapan pilkada seperti kampanye dan Pilgub tetap berjalan normal. Sebab, dalam proses pemilihan nanti telah diatur metode pemilihan bumbung kosong.

“Nanti dalam surat suara terdapat dua kolom, satu untuk pasangan calon tunggal disertai foto, sedangkan kolom kedua dibuat kosong,” kata Arief.

Jika dalam proses pemilihan nanti, tambah Arief, si calon tidak memenuhi suara 50 persen lebih atau 50+1 dari suara sah, maka yang menang adalah kolom kosong. Dengan begitu, sesuai ketentuan yang ada, kepala daerah akan di isi oleh seorang pejabat sementara (Pj). “Tapi itu kewenangan pemerintah. Bukan ranah KPU,” tuturnya.

Hal ini kata Arief, tertuang dalam Pasal 54 D ayat (4) dalam UU No 10 tahun 2016, yang isinya jika belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan, Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Masa Pj, lanjut Arief, hanya berlaku hingga proses pemilukada serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2020. “Ya nanti akan dikembalikan ke pemerintah. Dan masa jabatannya akan berakhir pada Pilkada selanjutnya yang akan digelar 2020 mendatang,” kata mantan komisioner KPU Jawa Timur ini.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jatim H Saifullah Yusuf yang digadang-gadang menjadi calon tunggal dalam Pemilihan Gubernur Jatim mendatang, menegaskan jika dirinya berharap proses demokrasi berjalan dengan normal, dengan adanya calon yang lain. “Saya tidak mau berandai-andai akan ada calon tunggal,” cetus Gus Ipul Cagub yang akan diusung oleh PKB Jatim ini.

Seperti diketahui, Pilkada serentak akan digelar di 171 daerah se-Indonesia pada 27 Juni 2018 mendatang.  Untuk Jawa Timur, tahun 2018 akan digelar di 18 Kabupaten/Kota dan satu Pilgub Jatim. * nas

baca juga :

Perbaikan Jalan Berlubang, Pemkot Surabaya Anggarkan Rp30 Miliar

Redaksi Global News

8 Juni: Jatim Tambah 328 Kasus, Total COVID-19 Capai 6.297 Orang

Redaksi Global News

David da Silva On-Fire, Siap Bantu Persib Rengkuh Juara