Global-News.co.id
Indeks Nasional Utama

BM-PAN: Amien Rais Korban Kriminalisasi

Amien Rais mengklarifikasi aliran dana Rp 600 juta ke dirinya, di rumahnya, Gandaria, Jaksel, (2/6).

JAKARTA (global-news.co.id)-Tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Amien Rais, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era Menkes Siti Fadilah Sapari, mendapat reaksi keras dari Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN). Ketua DPP BM-PAN, Aria Ganna menilai tuduhan JPU ke Amien Rais adalah kriminalisasi.

“Mengamati perkembangan tuduhan oleh JPU terhadap Amien Rais semakin menegaskan hipotesis kriminalisasi itu memang benar terjadi. Setelah tuduhan JPU Ali Fikri dibantah dalam persidangan oleh Siti Fadilah,” kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2017).

Aria menyebut bukti tuduhan ke Amien Rais adalah kriminalisasi kian kuat setelah Soetrisno Bachir memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Soetrisno menegaskan bahwa transfer uang tersebut dari uang pribadi, dan tidak ada sangkut paut dengan urusan pengadaan alkes.

“Tak berlebihan jika kami memandang tuduhan Amien Rais tersebut sebagai bentuk formilisasi persekusi,” tegas Aria.

Dia optimistis, kriminalisasi ini tak akan mengendorkan Amien Rais dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat. Seperti reklamasi dan perpanjangan izin Freeport. “Kriminalisasi ini kian menambah semangat Barisan Muda PAN menentang kebijakan tak pro-rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Tokoh Reformasi Amien Rais berencana mendatangi gedung KPK di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Namun, rencana tersebut batal dilakukan dan mengirimkan tiga orang untuk klarifikasi uang Rp 600 juta yang disebutkan dalam sidang kasus Alkes tersebut.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari pada Rabu (24/5/2017) lalu, JPU menyebut Amien Rais menerima aliran dana Rp 600 juta yang ditransfer selama enam kali masing-masing Rp 100 juta.

Rinciannya, pada 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta. Transfer kedua dilakukan pada 13 April 2007 ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, transfer ketiga dilakukan pada 1 Mei 2007 dengan nominal yang sama yakni sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan untuk transfer selanjutnya dilakukan pada 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan terakhir pada 2 November 2007. Kesemuanya ditransfer ke rekening Amien Rais dengan nominal yang sama yakni masing-masing sebesar Rp 100 juta. * dtk

baca juga :

Sejumlah Karyawan Terpapar COVID-19, Unilever Tutup Pabrik di Cikarang

DPRD Terima Fattah Yasin-Agus Muyadi Sebagai Cawabup Pamekasan

gas

Bali United Pastikan Gelar Juara Liga 1 2021/2022

Redaksi Global News