Global-News.co.id
Indeks Nasional Politik Utama

Soal Pembubarannya HTI, Pemprov Jatim Siap Menindaklanjuti

pakde karwoSURABAYA (global-news.co.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap melaksanakan keputusan pemerintah kalau memang secara legal membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, seluruh ormas, politik, supra dan infrastruktur wajib mengikuti konstitutsi secara hirarkis adalah Undang-undang Dasar 1945. Yang di dalamnya Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Jadi, wajib seluruhnya mengacu kepada Pancasila. “Jadi semua organisasi harus mengikuti konstitusi kita,” ujar H. Soekarwo kepada wartawan, Selasa (9/5/2017). “Kami normatif, mana yang diperbolehkan. Mana yang tidak diperbolehkan, ya kami tidak perbolehkan,” ujar pria akrab disapa Pakde Karwo tersebut.

Soekarwo juga mengungkapkan antisipasi rencana HTI yang  akan tetap berdakwah  di kampus-kampus seandainya benar-benar dibubarkan. Menyikapi hal ini, Soekarwo memilih menyerahkannya pada Kementerian Agama.

Dalam hal ini pemprov menunggu surat edaran dari Menteri Agama, apakah itu nanti secara agama meningkatkan syiar Islam atau justru menimbulkan permasalahan. “Itu nanti, kalau tentang organisasi tidak boleh, karena dibubarkan. Tapi secara materi, urusan Kementerian Agama,” ungkap Pakde Karwo.

Pakde menegaskan, posisi gubernur adalah mewakili pemerintah pusat harus menjaga ketertiban umum. Jika nantinya menganggu ketertiban, gubernur masuk dalam ranah itu. Namun, berbeda kalau ranahnya kepada ajaran agama. Dirinya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut menyerahkan kepada yang berwenang.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengakui pihaknya belum bisa menindaklanjuti kebijakan itu dengan upaya lain di Jatim. “Belum ada tindak lanjutnya, kan masih ada proses panjangnya. Ini karena masih ada gugatan hukum dari HTI,” tegasnya kepada wartawan usai menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kepolisian Daerah Jatim dan PT Bumi Suksesindo di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Kapolda juga memastikan, ibadah yang dilakukan HTI di Jatim tetap berjalan seperti biasa, asalkan tidak menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Misalnya di sini kalau orang mau shalat atau mau pengajian aja, ya nggak apa-apa. Tapi kalau menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, ya kita hentikan,” tukasnya.

Ditanya apakah akan melakukan pengamanan melekat untuk kelompok HTI di Jatim? “Kayak nggak ada pekerjaan lain saja harus melekat-melekat,” pungkasnya setengah bercanda.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas HTI. Wiranto menjelaskan setidaknya ada lima alasan mengapa ormas itu perlu dibubarkan. “Pertama, sebagai ormas berbadan hukum HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.

Kedua, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Keempat mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegas mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tersebut.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. “Namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” pungkasnya. (nas)

baca juga :

Marinir Latber di Ole-Ole, Edy: Tiga Ajaran-Tiga Warisan Lao Shi Harus Dijaga

gas

Libatkan 1.000 Guru, OJK Tingkatkan Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan

gas

Ada Perppu Corona, KPK Tegaskan Bisa Jerat Pejabat

Redaksi Global News