Global-News.co.id
Indeks Metro Raya Nasional Politik Utama

Komisioner KPU dan Bawaslu Jatim Ditambah

GN/Istimewa
Nizar Zahro, anggota Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu DPR RI.

SURABAYA (global-news.co.id)-Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sesuai Rancangan Undang-Undang Pemilu akan bertambah, dari lima komisioner menjadi tujuh komisioner.

“Ada beberapa provinsi yang jumlahnya juga ditambah dua komisioner, dari semula lima orang ke tujuh orang,” ujar Anggota Panitia Khusus Pemilihan Umum DPR RI, Nizar Zahro seperti dikutip Antara, Selasa (16/5/2017).

Tak hanya komisioner KPU yang bertambah, komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur juga bertambah. “Bedanya kalau Bawaslu dulu tiga orang, namun periode mendatang dipilih tujuh komisioner. Ini tidak lepas dari Jatim yang jumlah penduduknya sangat banyak,” ucap Nizar.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan draf keputusan Pansus/Panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner KPU dan Bawaslu di Provinsi maupun di kabupaten/kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar calon komisioner.

Sedangkan, lanjut dia, syarat usia untuk menjadi komisioner KPU RI paling rendah 40 tahun, KPU Provinsi 35 tahun dan KPU Kabupaten/Kota 30 tahun.

Sementara itu, Peneliti di Nusantara Centre Indonesia, Rofiqi, berpendapat keputusan syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari anggota partai politik sudah tepat demi terwujudnya independensi dan netralitas calon komisioner.

Namun, akademisi Universitas Indonesia itu menyoroti persyaratan usia yang dinilainya merugikan anak-anak muda, terutama syarat 35 tahun untuk komisioner KPU Provinsi.

“Padahal dalam aturan lama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu syarat usianya 30 tahun,” ucapnya.

Menurut dia, aturan usia harusnya tidak boleh menimbulkan diskriminasi dan menghambat kesempatan bagi setiap warga negara, khususnya kaum muda yang ingin berpartisiasi dalam pemerintahan, dalam hal ini menjadi penyelenggara Pemilu.

“Jika masih ada ruang untuk perubahan, sebaiknya dirubah. Untuk jadi Gubernur saja syaratnya 30 tahun dan Wali Kota/Bupati 25 tahun. Karena itu seharusya untuk KPU Provinsi 30 tahun dan KPU Kabupaten/Kota 25 tahun ” kata fungsionaris PB HMI tersebut. (ant)

baca juga :

PPDB 2023: Gubernur Khofifah Minta Siswa Cermati Persyaratan dan Tahapannya

Beri Beasiswa S2 Bagi ASN, Bupati Baddrut Tamam: “Pemimpin Besar Harus Diimbangi Aparatur Hebat”

gas

Surprise Ulang Tahun, Risma Kena Prank Wartawan

Redaksi Global News