Global-News.co.id
Nasional Utama

Tax Amnesty Berakhir, Dana Rp 29 Triliun Gagal Direpatriasi

GN/Ilustrasi
GN/Ilustrasi

JAKARTA (global-news.co.id)-Pengampunan pajak atau tax amnesty yang bergulir sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00. Berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta dalam data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun.

Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.

Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Rinciannya, uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.

Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.

Namun demikian, dana repatriasi sebesar Rp 29 triliun dipastikan gagal pulang ke Indonesia lantaran tidak kunjung direalisasikan oleh Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti program tax amnesty.

Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty ini, batas waktu repatriasi berakhir pada 31 Desember 2016 lalu. Program ampunan pajak sendiri dimulai pada Juli 2016 hingga Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, Ditjen Pajak masih belum mengetahui secara persis mengapa Rp 29 triliun dana repatriasi belum juga dibawa pulang ke Indonesia.

“Tanyakan ke WP, mereka enggak menyampaikan ke kita. Ini kami hanya data saja bahwa dari Rp 141 triliun komitmen sampai periode kedua kemarin, nanti boleh dicek ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berapa yang riil sudah masuk repatriasi kita, kalau di kita ada Rp 112 triliun, sehingga ada Rp 29 triliun (yang belum direalisasikan). Nah itulah kami enggak tahu kenapa tidak direalisasikan, kesulitan di sana atau dan lain-lain,” kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Ditjen Pajak mencatat repatriasi dan deklarasi harta luar negeri di dominasi 5 negara, yang paling besar berasal dari Singapura baik repatriasi maupun deklarasi.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merinci, untuk repatriasi Singapura jumlahnya Rp 84,52 triliun, lalu Cayman Islands Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,28 triliun, Virgin Islands Rp 6,58 triliun, dan China sebesar Rp 3,65 triliun.

Untuk deklarasi luar negeri, Singapura masih berada di urutan pertama dengan Rp 751,19 triliun, Virgin Islands sebesar Rp 76,92 triliun, Hong Kong dengan jumlah Rp 56,27 triliun, Cayman Islands dengan Rp 52,86 triliun, dan Australia sebesar Rp 41,15 triliun.

“Negara-negara asal dana repatriasi dan deklarasi luar negeri ada 5 yang terbesar, repatriasi terbesar Singapura,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ditjen Pajak, kata Suryo, juga mengingatkan kewajiban WP yang mengikuti program amnesti pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta bagi harta deklarasi dalam negeri dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Adapun laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk WP orang pribadi, atau 30 April untuk WP Badan. Ditjen Pajak mengungkapkan, laporan penerimaan amnesti pajak hingga saat ini mencapai Rp 123,4 triliun.

Suryo Utomo mengatakan, penerimaan amnesti pajak tersebut berasal dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran bukti permulaan.

“Realisasi penerimaan amnesti pajak (sesuai SSP) Rp 123,64 triliun, uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran bukper Rp 1,08 triliun, Pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, jadi Rp 123,64 itu didapatkan sampai 28 Maret,” kata Suryo.

Untuk jumlah harta deklarasi, Suryo merinci totalnya sampai saat ini Rp 4.669 triliun, yang berasal dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun.

Untuk jumlah peserta yang ikut tax amnesty telah mencapai 832.631 orang. Yang mana, bagi WP orang pribadi sebanyak 640.488 terdiri dari UMKM sebanyak 265.864, dan non UMKM sebanyak 374.624. Sedangkan untuk WP badan, totalnya 192.143 dengan UMKM sebanyak 80.962, dan non UMKM sebanyak 111.181.

Sedangkan berdasarkan karakteristiknya, WP terdaftar 2016 paska tax amnesty berjumlah 44.232, WP terdaftar 2015/2016 sebelum tax amnesty berjumlah 28.201, WP tidak lapor SPT berjumlah 196.786, WP lapor SPT berjumlah 635.845, dan WP tidak bayar sebanyak 16.709. (dtf/bns/gs)

baca juga :

Terima Penghargaan Pembina K3, Walikota Eri Cahyadi Selalu Ingatkan Perusahaan Pentingnya Keselamatan Kerja

Titis Global News

Badrut Tamam Yakin Pandemic Corona Tak Ganggu Pengabdian ASN 

gas

Bupati Mas Tamam Bantu Bajak, Bibit, dan Pupuk Gratis Bagi Petàni Miskin

gas