Global-News.co.id
Nasional Politik Utama

Sekjen FUI Tersangka, MUI Pertanyakan Penangkapan Setiap Aksi

Muhammad Al Khaththath
Muhammad Al Khaththath

JAKARTA (global-news.co.id)–Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath resmi ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan 24 jam, Sabtu (1/4/2017). Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan mengapa setiap menjelang aksi, polisi menangkap sejumlah tokoh aksi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, polisi telah resmi menahan Khaththath. Namun Argo tak menjelaskan lebih rinci pertimbangan polisi menahan Sekjen FUI itu. “Iya benar (resmi ditahan). Alasan (penahanan) subjektifitas penyidik ya,” kata Argo, Sabtu, 1 April 2017 pagi.

Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan juga membenarkan, saat ini Al Khaththath telah resmi ditahan. Menurut Achmad, alasan polisi menahan sosok yang menginisiasi aksi 313 itu lantaran sudah punya bukti yang cukup. “Tidak (dilepaskan). Beliau ditahan,” kata Achmad saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath, Jumat (31/3/2017), tepat beberapa saat jelang aksi 313. Al Khaththath ditangkap bersama 4 orang lainnya. Keempat nama lain yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, dan Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR)

Sementara, Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Penangkapan tersebut karena berdasarkan sangkaan polisi telah terjadi pemufakatan jahat atau makar jelang aksi 313.

Sebelumnya, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Abdul Chair Ramadhan, mengaku ingin mempertanyakan duduk perkara dan alasan yuridis penangkapan Al Khaththath. Menurutnya, Aksi 313 ini merupakan aksi damai yang dijamin konstitusi.

“Ketika pimpinan aksi ditangkap tentu ada kekhawatiran, ini ada apa? Saya rasa publik pun bisa menilai. Tiap aksi pasti ada yang ditangkap,” kata Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI, Abdul Chair Ramadhan pada awak media di depan Mako Brimob.

Abdul membantah jika Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia itu berupaya melakukan makar. “Tidak logis jika disebut makar, tidak ada kaitannya. Ini fitnah yang sangat kejam, tidak sesuai dengan Undang-undang? yang berlaku di Indonesia,” ujar dia.

Baginya, aksi damai yang digelar di Jakarta pada hari ini adalah jelas, untuk mencari keadilan atas kasus yang menjerat Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Tuntutannya kan jelas, menahan Basuki Tjahaja Purnama. Bukan makar,” tegasnya.

Di tempat yang sama, tim advokasi GNPF MUI, Nasrullah Nasution menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap atas kasus ini. “Kita tentu sangat prihatin seperti izin kebebasan berekspresi disikapi pasal karet. Publik bisa menilai. FUI sendiri akan bersikap,” katanya

Sebelumnya diberitakan, Sekjen FUI yang merupakan koordinator Aksi 313 ditangkap aparat Kepolisian pada Kamis dini hari, atas tuduhan pemufakatan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya dan langsung dibawa ke Mako Brimob.

Polisi bukan sekali ini saja menangkap pihak-pihak yang terkait dengan Aksi Damai ini. Jelang aksi 212 pada Desember 2016 lalu, polisi juga menangkap 10 orang dengan tuduhan pemufakatan makar. Sejumlah tokoh yang ditangkap antara lain, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.(viv/dtc)

baca juga :

Mahasiswa China Ramai-ramai Hengkang dari Hong Kong

Redaksi Global News

Sudah Kantongi Rekom, Dua Anggota DPRD Trenggalek Tak Kunjung Undurkan Diri

Redaksi Global News

Bulutangkis Indonesia Open, Shesar Lolos ke Babak Kedua

Redaksi Global News