Global-News.co.id
Utama

Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Banding

GN/Istimewa Mantan Dirut PWU Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara, namun akan mengajukan banding.
GN/Istimewa
Mantan Dirut PWU Dahlan Iskan divonis dua tahun penjara, namun akan mengajukan banding.

SIDOARJO (global-news.co.id) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4/2017), menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dalam bentuk penahanan kota dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan terkait perkara korupsi pelepasan aset  badan usaha milik daerah Pemprov Jatim.

Majelis hakim yang diketuai M Tahsin menyatakan Dahlan Iskan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha sehingga harga aset terjual di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hukuman Dahlan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dan mewajibkan dia membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 milyar subsidair tiga tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut pelepasan aset PT PWU pada 2015 karena menduga pelepasan 33 aset milik PWU bermasalah. Namun penyidik masih fokus menangani perkara pelepasan dua aset PT. PWU di Kediri dan Tulungagung.

Penjualan aset itu dilakukan tahun 2003, saat Dahlan menjadi Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010.

Dahlan menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Ini mungkin kebodohan saya yang bersemangat untuk mengabdi. Sesuai dengan keputusan tim pengacara saya akan melakukan banding,” katanya. Sementara tim jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir mengenai keputusan hakim tersebut.(ant)

baca juga :

Naturalisasi, Exco PSSI Sebut Nathan dan Jay Idzes Segera Lakukan Sumpah WNI

Redaksi Global News

Unair Tertarik Gali Inspirasi Program “Pamekasan Hebat ” 

gas

Indonesia Open 2023: Fajar/Rian Gagal ke Semifinal