Global-News.co.id
Nasional Utama

Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Jabatan Langsung Dicopot

GN/Istimewa Dirut PT. PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin ditetapksantersangka suap oleh KPK.
GN/Istimewa
Dirut PT. PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin ditetapksantersangka suap oleh KPK.

JAKARTA (global-news.co.id)-Setelah pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT), sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka.

Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal perang pesanan Departemen Pertahanan Filipina. Firmansyah tak sendiri. Dua pejabat PT. PAL di bawah Firmansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, mereka yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, yakni Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap berinisial AN.

Sekadar diketahui, dugaan suap tersebut berkait dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.

Baca Juga: OTT KPK, Dirut PT PAL Ikut Diperiksa

Naiknya status para petinggi PT. PAL ini menjadi tersangka langsung disikapi Dewan Komisaris PT PAL dengan mengambil tindakan tegas.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/4/2017), mengatakan, sesuai kebijakan zero tolerance, Kementerian BUMN telah menyurati Dewan Komisaris PT PAL untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan sehubungan dengan isu dan berita tersebut. Selain itu, Kementerian BUMN menghargai keputusan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut, dan terus mengikuti perkembangannya.

“Juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan, apalagi korupsi,” pungkas Fajar.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan indikasi suap dalam pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina. Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak.

Berdasarkan temuan KPK, Filipina meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Setahun kemudian, 2015, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai diproduksi dan telah dikirim ke negeri jiran itu, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satu unit sisanya akan dikirim pada pertengahan April ini.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap tersebut itu untuk jatah petinggi PT PAL dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated (AS Inc.). Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut dibagi ke pejabat PT PAL. “Suap diberikan dalam dua  tahap,” kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Basaria menjelaskan, dugaan suap tahap pertama diberikan pada Desember 2016 dengan nilai US$ 163 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, sebanyak US$ 25 ribu atau sekitar Rp 332 juta. Basaria tak merinci bagian duit masing-masing orang. “Pada pembayaran tahap kedua inilah, penyidik mencokok 17 orang di Surabaya dan Jakarta, mulai Kamis lalu,” katanya. (tmp/viv/ant/faz)

baca juga :

Polisi Usut Pelaku Bully yang Viral di Medsos

Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Sebut Air Sudah Mengalir di Tempat Relokasi

Redaksi Global News

Wamenag Berharap Arab Saudi Beri Kepastian soal Haji