Global-News.co.id
Nasional Utama

Presiden Jokowi Tolak RUU Tembakau, Petani Tembakau Ancam Serbu Jakarta

GN/Ilustrasi
GN/Ilustrasi

JAKARTA (GN) – Presiden Joko Widodo akhirnya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan ke DPR. Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) menegaskan, bahwa surat Presiden itu berisi penolakan untuk melakukan pembahasan RUU Tembakau tersebut.

“Itu surat membicarakan bagaimana pemerintah tidak setuju. Bukan pemerintah setuju. Karena sudah diajukan DPR, pemerintah sebaiknya kan menanggapinya,” kata JK di sela-sela kunjungan di Bangkok, Thailand, Rabu (22/3/2017).

Ada beberapa alasan pemerintah menolak RUU Pertembakauan. Salah satunya soal perluasan tembakau dan kesehatan. “Saya tak tahu teknisnya tapi panjang,” kata JK.

Penolakan ini sesuai dengan hasil sidang kabinet yang telah diputuskan sebelumnya. JK mengatakan pengiriman Surat Presiden ke DPR adalah hal wajar untuk menghormati pihak legislatif.

“Ujungnya adalah pemerintah tidak sependapat dengan RUU. Jadi tidak perlu ada Undang-undang, itu prinsip. Prinsip bagaimana caranya agar saling menghargai,” tegas JK.

Petani tembakau menunggu sikap Pemerintah tersebut. Bila akhirnya Pemerintah menolak RUU, mereka mengancam  menggelar aksi besar-besaran ke Jakarta. Sikap petani tembakau sendiri, termasuk petani di Madura dan Tapal Kuda Jawa Timur, sudah disampaikan ke anggota DPR maupun DPRD.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Nurtantio Wisnu Brata, mengatakan, bila pemerintah tetap menolak melanjutkan pembahasan RUU, petani tembakau se-Indonesia akan ramai-ramai ke Jakarta.

“Kami akan menunggu 1-2 hari. Tapi kalau pemerintah menolak tentu petani akan melawan dengan gerakan-gerakan aksi petani. Selama ini kami  percaya wakil-wakil rakyat di DPR-RI, dan kami juga percaya kepada Pemerintah akan memberikan suatu perlindungan. Tapi kalau memang Pemerintah tidak mau membahas, maka akan ada aksi,” kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Nurtantio Wisnu Brata, kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan, bila pemerintah keberatan dengan poin-poin dalam RUU, mestinya bisa memasukkannya ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dilampirkan dalam Surpres. Selanjutnya pemerintah dan DPR bisa berdebat ketika pembahasan.

“Membahas UU itu kan tidak semaunya Pak JK saja, semaunya Presiden, menteri, ketua DPR, dan anggota DPR,” terangnya.  “Semua ada aturan hukum dan dasar hukum yang harus dijadikan pedoman,” jelasnya lagi.

Para petani tembakau juga mendukung RUU ini. Bahkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di tiap kabupaten di Madura sudah merapatkan barisan guna mendukung pembahasan RUU ini. Para anggota DPRD Sampang dan DPRD Pamekasan sepakat mendukung RUU tersebut dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Pemekasan dengan DPRD Sampang yang berlangsung di ruang ketua DPRD Sampang beberapa waktu lalu.

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Pamekasan hadir didampingi Wakil Ketua DPRD Suli Faris. Mereka ditemui langsung oleh Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah bersama anggota. Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam yang intinya mendukung RUU tersebut.

Sebelumnya ratusan petani tembakau  mengadukan nasibnya ke anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, ketika politisi Golkar ini melakukan kunjungan di Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo Rabu 1 Maret 2017 lalu.

Sejumlah pihak turut hadir, antara lain, Hami Setiawan mewakili pabrik HM Sampoerna, Agung Suryanto mewakili  Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan  Amin Subarkah mewakili Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur.  Menurut APTI Jatim, kata Amin Subarkah, tembakau salah satu komoditas unggulan di Jawa Timur selain tebu. Gubernur Jatim bahkan mendukung agar petani tetap semangat menanam tembakau. “Sebab, hasil yang diterima  negara sangat besar dan bisa menghidupi banyak orang,”terang Amin warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan ini.

Momen ini, kata Amin, untuk memfasilitasi kepentingan petani dengan pemerintah, dan industri untuk membuat regulasi yang tidak memberatkan petani.   Apalagi, saat ini regulasi RUU Pertembakauan tengah diperjuangkan oleh Misbakhun selaku inisiator RUU Pertembakauan.  “RUU tersebut bertujuan untuk melindungi petani tembakau dan industri hasil tembakau,”paparnya.

Lebih jauh, masih menurutnya, petani mengharapkan keuntungan, bagaimana hasil yang ditanam tetap memberi keuntungan. Di RUU itu juga memfasilitasi kepentingan petani dengan industri melalui pola kemitraan sehingga saling menguntungkan.

“Harapan kami, semua pihak sama-sama-sama diuntungkan. Baik petani maupun perusahaan. Kami harap, Bapak Misbakhun bisa memperjuangkannya,”harapnya.

Agung Suryanto, dari AMTI mengatakan, kepentingan semua pihak harus difasilitasi, sehingga bisa saling menguntungkan.  “Hubungan kedua belah pihak tersebut sangat penting sehingga saling  menguntungkan,” kata Agung.

Hami Setiawan menjelaskan, industri hasil tembakau secara keseluruhan menyerap 6 juta orang pekerja. Kontribusi industri rokok kepada negara sangat besar yakni 140 triliun. Ini artinya, sektor pertembakauan mempunyai peran strategis bagi kepentingan nasional.  “Yang dihadapi pertembakauan saat ini adalah perjanjian internasional anti tembakau,” ujarnya.

Inisiator RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun, berpandangan, jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentu banyak yang dirugikan. Salah satunya petani tembakau. Sebagai profesi yang halal dan turun temurun petani tembakau harus dilindungi sesuai amanat UUD.

“Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih, yang pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok, dan lainnya.

 

Mereka Menolak RUU

 

Sementara itu,  Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan pemerintah tidak melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Alasannya, peraturan yang sudah ada sudah cukup untuk mengatur masalah pertembakauan tersebut.

“Hasil keputusan ratas (rapat terbatas) Presiden dan Wakil Presiden memutuskan tidak melanjutkan pembahasan yang berkaitan dengan pertembakauan. Memang waktu itu ada dua alternatif apakah pemerintah perlu mengajukan DIM sehingga dengan demikian diutuslah Mensesneg dan Menteri Perdagangan untuk berbicara dengan DPR,” ujar Pramono, kemarin.

Tetapi, kata dia, prinsip itu akhirnya tetap dipegang sehingga diambil keputusan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur masalah pertembakauan di dalam negeri.

Sebelumnya sejumlah kalangan juga mendesak agar RUU ini tak disahkan jadi UU. Komnas Perempuan dan Ombudsman RI misalnya menolak RUU Pertembakauan. Alasannya,  karena bertentangan dengan undang-undang dan dianggap semakin mempersulit pemberantasan narkoba.

“Banyak perempuan sebagai perokok pasif karena terpapar rokok dan tidak bisa menolak dari segi budgeting sehingga kebutuhan primer menjadi sekunder. Kalau RUU Pertembakauan disahkan tapi pengaturannya sangat bertentangan dengan etika perundangan-undangan yang berlaku, ini sangat bertentangan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus di Gedung Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, kemarin.

Senada dengan Magdalena, Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga menyatakan penolakannya atas RUU Pertembakauan. Ninik mengkritisi adanya maladiministrasi dalam penyusunan RUU Pertembakauan.  “Yang dimaksud dalam UU No. 37 tahun 2008 pasal 1 jelas menyebutkan maladiminitrasi adalah perilaku perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian kewajiban hukum yang dilakukan aparatur atau penyelenggara negara,” tutur Ninik.

Sebelumnya Komisi Nasional Pengendalian Tembakau juga menemui Ketua DPR yang saat itu dijabat Ade Komarudin (Akom) untuk bicara soal RUU Pertembakauan. Mereka juga meminta RUU itu tidak dilanjutkan.

Rombongan Komnas Pengendalian Tembakau dipimpin oleh Dewan Penasihat Prof. Dr. Emil Salim. Hadir juga sejumlah pengurus Komnas dan perwakilan dari Yayasan Jantung Indonesia.

“RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dan nikotin yang bersifat adiktif. Ini membahayakan. Budaya Indonesia tidak mendorong kecanduan. Ciri RUU Pertembakauan tidak menguntungkan pembangunan bangsa kita,” kata Emil.

Para pakar juga menilai kehadiran RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa memperhatikan dampak buruknya pada masyarakat.  Apalagi jumlah petani tembakau sekarang menurun. Mereka rasional karena merasa ini bukan masa depan. Luas lahan tembakau pun berkurang. Oleh karena itu pabrik rokok makin sedikit yang membeli tembakau rakyat.

“Sekitar 60 pesen tembakau itu diimpor. Kalau gitu, petani tembakau luar negeri yang diuntungkan (bila RUU ini menjadi UU),” kata ekonom Faisal Basri pada diskusi ‘Apakah Keputusan Pemerintah terhadap RUU Pertembakauan’ di Jakarta.

Pendapat serupa dipaparkan mantan anggota DPR dari Partai Gerindra Sumarjati Arjoso. Menurutnya saat pembahasan RUU ini, lebih ke arah industri rokok bukan petani tembakau.  “Jangan terkecoh, RUU Pertembakauan jangan kita pikir untuk petani tembakau. Kalau lihat DIM di Bogor, itu isinya ke industri semua bukan ke petani tembakau,” kata Sumarjati dalam kesempatan yang sama.

Rokok memang penyumbang pendapatan cukai terbesar pada 2016. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2015 menyebutkan pendapatan cukai dari rokok mencapai Rp139 triliun. Namun, pendapatan tersebut tidak menutupi biaya yang dikeluarkan untuk penyakit akibat rokok mencapai lebih dari 370 triliun.

“Uang cukai itu bukan yang disumbangkan dari industri rokok. Uang cukai itu adalah yang dibayar perokok yang sudah dijerat madat, yang susah keluar dari cengkeraman madat,” kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Hasbullah Thabrany di kesempatan yang sama.

Penolakan akan RUU Pertembakauan juga disuarakan organisasi lain. Seperti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia, Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) serta beberapa organisasi atau perkumpulan lain.

Salah satu pihak yang menentang RUU Pertembakauan adalah Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA). Mereka menyebutkan dalam RUU ini akan meningkatkan produksi rokok (pasal 3), memperbolehkan penjualan rokok melalui mesin rokok layan diri (pasal 47) dan mengembalikan peringatan kesehatan bergambar menjadi teks (pasal 50).

“Hal itu tentu bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan yang sudah dibangun sejauh ini,” tulis GKIA dalam surat Penolakan Atas RUU Pertembakauan kepada Presiden Joko Widodo. * jef/mas/det

 

baca juga :

Wasit Lokal Liga 1 Terancam Digeser Wasit Asing

Redaksi Global News

Masyarakat Jatim Banyak Dirugikan, Libas Penawaran Investasi Bodong!

Polsek Sukodono dan Balongbendo Sebar Imbauan Kamtibmas Sukseskan Pemilu 2024

Redaksi Global News