Global-News.co.id
Nasional Utama

Kapolri: Penculikan Anak Hoax, Minta Warga Tetap Waspada

Ilustrasi penculikan anak

JAKARTA (global-news.co.id)- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan kabar mengenai maraknya penculikan anak dan penjualan organ yang beredar di media sosial adalah kabar bohong dan meminta masyarakat tetap waspada namun tidak panik.

“Beritanya hoax (bohong). Jadi kami minta masyarakat tidak perlu khawatir. Orangtua jangan khawatir, lakukan kegiatan seperti biasa. Tingkatkan kewaspadaan tapi jangan over reaktif dan panik,” kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (23/3/2017) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan kepolisian sudah menelusuri kabar tersebut dan melakukan pengecekan ke beberapa daerah untuk mengetahui kebenaran informasi. “Saya sudah cek di Manado, Sumut, dan beberapa tempat lain termasuk di Jakarta, isu tersebut tidak benar,” katanya.

Mantan Kepala Polda Metro Jaya itu menengarai ada pihak yang sengaja menyebarluaskan isu tersebut untuk menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun Tito tidak menjelaskan lebih jauh tujuan terciptanya keresahan tersebut.

Di Surabaya, isu penculikan anak yang berujung pencurian organ tubuh juga membuat seorang perempuan dicurigai sebagai pelaku penculikan anak di SDN Mojo I Surabaya, Kamis (23/3/2017) pagi. Perempuan bernama Solihah itu sedang dalam pemeriksaan di Polsek Gubeng.

Kabar tersebut membuat Kapolrestabes Surabaya Kombespol M Iqbal mendatangi Polsek Gubeng, mengecek langsung kondisi perempuan.”Kami masih mendalami. Hasil pemeriksaan, belum ada bukti kuat yang bersangkutan melakukan tindak pidana,” ujar Iqbal di Polsek Gubeng.

Iqbal mengatakan, awal mula kejadian, perempuan ini masuk di lingkungan SDN Mojo 1, kemudian dicurigai oleh seorang guru dan ditanya kenapa masuk di lingkungan sekolah. Tapi, perempuan ini tidak bisa menjawab. Setelah ditanya identitas juga tidak ada satupun identitas yang dibawa.

Kombes Pol Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya dengan berita hoax. Pihaknya telah koordinasi dengan Polda Jatim dan sejumlah pihak untuk melakukan sosialisasi. “Buktinya, Polreatabes Surabaya sejak isu ini bergulir sampai sekarang tidak pernah menangani kasus penculikan anak,” ujarnya. Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri dan jangan berlebihan menyikapi isu hoax ini. “Tidak ada isu penculikan yang masif seperti yang beredar selama ini,” katanya.

Sebelumnya, beredarnya hoax penculikan anak dan perdagangan organ tubuh anak-anak ini mengakibatkan warga main hakim sendiri. Sabtu (18/3/2017) siang, seorang perempuan dihajar massa di Jalan Hang Tuah Surabaya. Perempuan ini diteriaki seorang warga sebagai penculik anak setelah mengelus kepala seorang anak perempuan di lapangan futsal dekat Markas Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim).

Sampai akhirnya, perempuan itu diamankan polisi dan dibawa ke kantor polisi Pelabuhan Tanjung Perak setelah dihajar massa. Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suryadi mengatakan, perempuan tersebut mengaku bernama Indah Permata Sari dan berusia 33 tahun.

Menurut Suryadi, tempat tinggalnya tidak tetap. “Katanya pernah menginap di masjid di Terminal Bungurasih. Dia mengaku berasal dari Krian, tidak punya rumah dan tidak punya keluarga. Ayah ibunya meninggal. Dia mempunyai anak, tapi anaknya sudah meninggal. Pekerjaannya minta-minta ke rumah-rumah. Kami masih terus mencari daerah asal perempuan ini,” ujarnya.

Menurut Suryadi, perempuan tersebut mengaku mengelus-elus kapala anak perempuan tersebut karena teringat mendiang anaknya. “Cantik seperti anak saya,” kata Suryadi menirukan pengakuan Indah.

Iptu Suryadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu penculikan anak yang sedang marak di media sosial. Dia juga mengingatkan, perbuatan main hakim sendiri juga bisa diproses hukum. Pelaku pemukulan, kalau bisa dibuktikan dengan visum, bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, atau jika pemukulan dilakukan bersama banyak orang, bisa dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.(ant/ssn/faz)

 

baca juga :

Surabaya Pulangkan 83 PMKS dari Berbagai Daerah

Redaksi Global News

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi Global News

Bersama TACB, Walikota Surabaya Bahas Raperda Bangunan Cagar Budaya

Redaksi Global News