Global-News.co.id
Metro Raya Nasional Utama

Guru Besar Unair: Klarifikasi Dulu, Baru Sebarluaskan!

GN/Istimewa Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Unair Prof Dr Henri Subiakto mengimbau agar melakukan cek dan ricek dulu sebelum menyebarkan berita.
GN/Istimewa
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Unair Prof Dr Henri Subiakto mengimbau agar melakukan cek dan ricek dulu sebelum menyebarkan berita.

SURABAYA (global-news.co.id)-Maraknya informasi atau berita bohong (hoax) yang berdampak merugikan masyarakat membuat Prof Henri Subiakto, SH, MA, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), mengingatkan kembali masyarakat untuk melakukan klarifikasi terhadap kabar berita sebelum disebarkan.

“Lakukan klarifikasi serta cek dan ricek terlebih dahulu untuk menghindari ‘hoax’ yang berkembang saat ini,” ujar Henry Subiakto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Badan Siber Nasional dan Revisi UU ITE Terkait Kebebasan Pers dan Maraknya Hoax” dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2017, di Graha PWI Jatim, Sabtu (25/3/2017).

Menurut staf ahli menteri komunikasi dan informasi (menkominfo) bidang hukum ini, sekarang masyarakat sangat mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Akibatnya, informasi bohong tersebut justru menjadi fitnah yang merugikan.

“Jika terus-menerus terjadi, maka banyak orang cara berpikirnya mendapatkan asupan salah,” ucap Ketua Pokja pembentukan dan revisi UU ITE wakil dari pemerintah.

Ia menegaskan, hoax adalah informasi yang menipu atau informasi yang dipalsukan secara sengaja yang bentuknya bisa melalui berita, pesan singkat melalui SMS, WhatsApp, serta berbagai media sosial lainnya.

“Bisa juga lewat foto-foto yang sudah direkayasa, seperti foto lama diakui sebagai foto baru, atau bisa juga foto di luar negeri, tapi ditulis di Indonesia,” katanya.

Henry juga mengungkapkan, mereka yang menyebarkan berita bohong yang kemudian berdampak merugikan masyarakat, bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, jika terbukti maka sanksi pidananya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar,” kata Henry.

Selain Henri Subiakto, juga hadir sebagai pembicara Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur Djoko Tetuko, serta Pimred Tribunnews, Febby Mahendra Putra.

Sebelumnya, sebagai pengantar sebelum diskusi, Ketua PWI Jatim Akhmad Munir mengungkapkan keinginannya masyarakat pers Jatim dan pengelola media siber mengikuti atau update terhadap perkembangan teknologi informasi, revisi UU ITE dan fenomena maraknya hoax.

“Sebagai insan pers yang bertanggung jawab, pengelola media perlu menyelaraskan produksi informasi atau berita dengan ketentuan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Akhmad Munir.(fan/faz)

 

baca juga :

Serahkan Penghargaan Proklim, Walikota Eri Ingin Transformasikan Keberhasilan ke Kampung Lain

Redaksi Global News

KTT G20: 12 Pesawat Kenegaraan Delegasi Parkir di Bandara Juanda

Redaksi Global News

Bantu UMKM Bangkit, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan GPEI Jatim

Redaksi Global News