Global-News.co.id
Gresik-Sidoarjo-Mojokerto Mataraman

Pengajuan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tuban Selama 2016 Menurun

GN/Cusnul Huda Suasana Pengadilan Agama di Tuban.
GN/Cusnul Huda
Suasana Pengadilan Agama di Tuban.

TUBAN (global-news.co.id) – Selama tahun 2016 Pengadilan Agama Tuban menurunkan angka Dispensasi Kawin (Diska), hal ini tidak lepas dari peran serta Pemerintah Kabupaten Tuban dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat secara langsung. baik melalui media, sosialisasi ke sekolah dan desa-desa.

Akhmad Qomarul Huda, SH selaku Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Tuban saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (10/1/2017). mengatakan, pada tahun 2016 sebanyak 150 putusan perkara tentang Dispensasi Kawin, angka ini turun dibandingkan tahun 2015 sebanyak 221 perkara.

“Penurunan angka (Diska) ini, disebabkan beberapa hal di antaranya peran serta Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mensosialisasikan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di 20 kecamatan tahun lalu,” terangnya.

Meski mengalami penurunan, pihaknya masih merasa perlu pemahaman dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama perempuan yang masih usia sekolah, guna menghindari hubungan seks yang berakibat kehamilan.

Sebab, era globalisasi ini banyak kasus pernikahan dini (belum cukup umur) terjadi di Tuban, yang ujung-ujungnya menimbulkan perceraian, karena mereka tidak siap secara lahir dan batin.

Plt Kabid Komunikasi Dan informasi publik Dinas Kominfo Kabupaten Tuban Imaduddin, SE menambahkan, merupakan tugas bersama untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Tuban, menurutnya diantara faktor yang menyebabkan pernikahan dini adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap lingkungan pergaulan anak.

Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, di mana pada Pasal 7 angka (1) menyatakan, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16  tahun. Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka apabila dijumpai perkawinan yang belum mencapai batas usia tersebut, bisa dikategorikan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. (hud)

baca juga :

Polresta Sidoarjo Perkenalkan Peraturan Lalulintas Kepada Murid TK

Redaksi Global News

Maret, Pemkab Sidoarjo Kebut Perbaikan Jalan dan Betonisasi

Redaksi Global News

Bangun Garasi, Bank Jatim Bantu Maksimalkan Kualitas UMKM Kabupaten Kediri