Global-News.co.id
Tapal Kuda Utama

Pasca Kecelakaan di Purwodadi, Dishub Dimita Tindak Kendaraan Tak Layak Jalan

  Kecelakaan beruntun di Purwodadi Pasuruan (Foto: Ist)

Kecelakaan beruntun di Purwodadi Pasuruan (Foto: Ist)

SURABAYA (global-news.co.id) – Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Purwodadi, Pasuruan yang menyebabkan empat orang meninggal dan delapan luka-luka menarik perhatian Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Kecelakaan disebabkan truk yang remnya blong alias kendaraan tidak laik jalan.

Menurut Gus Ipul, faktor penyebab kecelakaan yang patut mendapat perhatian bersama adalah kelayakan kendaraan. “Ini penting untuk diperhatikan semua pihak, terutama pemilik angkutan barang atau angkutan umum. Kelayakan kendaraan ini agar betul-betul dipenuhi oleh owner atau pemilik kendaraan,” tegasnya, Sabtu (14/1).

Gus Ipul mengatakan, kecelakaan di Purwodadi merupakan satu hal yang menyedihkan. “Sungguh memilukan bagi dunia transportasi kita gara-gara truk remnya blong sehingga menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

Dia meminta adanya peraturan keras dan sanksi tegas, di antaranya memberlakukan denda terbesar dan dicabut izin trayeknya serta tidak bisa diberikan lagi izinnya.

“Kami akan minta Dishub Provinsi Jatim mengusulkan satu peraturan yang memberikan sanksi berat bagi pemilik kendaraan yang melanggar kelayakan angkutan kepada pemerintah pusat. Ini agar mengurangi kecelakaan dan keteledoran,” imbuhnya.

Faktor kedua, selain kelayakan kendaraan, Gus Ipul juga meminta agar memperhatikan masalah sumber daya manusia (SDM)-nya.

“Para driver kita tidak boleh mengabaikan sekecil apapun tentang kelayakan kendaraan. Butuh sopir yang modern, sehat, sensitif dan menjadikan faktor keselamatan menjadi nomor satu. Pemilik angkutan barang atau umum juga memperhatikan kesehatan, kesejahteraan sopir dan standar kelayakan sopir yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Para sopir juga diminta mengedepankan ketaatan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan cukup istirahat. “Kami berharap mengambil pelajaran dari kejadian ini bagi pemilik dan pengemudi angkutan umum dan barang agar tidak terjadi lagi kecelakaan. Aturan harus ditegakkan dan dipenuhi,” pungkasnya.(zal)

baca juga :

HUT ke-77 Provinsi Jatim: Pemkot Surabaya Sabet Peringkat Pertama ASN Achievement Award Tahun 2022

Redaksi Global News

Pemkot Surabaya Terima Bantuan 1.000 Paket Sembako Ramadhan

Redaksi Global News

Kalah dari Persib, PSIS Fokus ke Laga Berikutnya

Redaksi Global News