Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Nasib Menggantung Pegawai Outsourcing Pasca Pengalihan SMA/SMK

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

Pengalihan wewenang SMA/SMK ke provinsi menyisakan nasib tak jelas bagi tenaga outsourcing karena tak tercatat dalam UU ASN. Apa solusi Pemprov?

TAK HANYA keluarga siswa tak mampu yang pusing dengan pengalihan SMA/SMK Negeri ke provinsi, terlebih pengalihan itu diiringi dengan pemberlakuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Hal serupa juga dirasakan pegawai outsourcing. Bahkan hingga kini nasibnya semakin tidak jelas karena dalam pelimpahan wewenang tenaga outsorcing tidak masuk item SDM sekolah.

Ini lantaran mereka tidak masuk dalam lingkup penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tercantum sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedihnya, upaya terkhir dengan mengadu ke Pemprov Jatim juga buntu karena pihak Pemprov mengembalikan masalah ini ke Pemkab/Pemkot.

“Karena outsourcing ini tidak ada di dalam ASN. Yang ada P3K yaitu guru tetap (PNS) dan honorer. Kalau kami mengeluarkan uang tidak boleh, karena tidak termasuk di dalam konsep kepegawaian ASN,” ujar Gubernur Jatim,  Soekarwo, Rabu (25/1).

Dia melanjutkan, pegawai P3K dalam pengangkatannya dilaporkan kepada kepala Dinas Pendidikan bagi sekolah negeri dan kepala yayasan untuk sekolah swasta. “Kalau outsourcing itu perjanjian dengan perusahaan pihak ketiga, tapi bukan untuk pendidikan,” jelas pejabat yang akrab disapa Pakde Karwo itu.

Untuk itu, Pakde Karwo telah meminta kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rahman agar menelusuri ke sekolah bagaimana terkait mekanisme gaji tenaga outsorcing. Sebab, sekolah tidak bisa memungut dana di luar biaya SPP.

“Ini masih kami konsultasikan kepada pemerintah pusat, apakah SPP boleh diperuntukkan bagi guru honorer dan outsourcing atau tidak,” bebernya.

Orang nomor satu di Jatim ini mengungkapkan, di UU ASN disebutkan kontrak untuk P3K bidang pendidikan hanya diperbolehkan bagi tenaga pendidikan, dimana harus sesuai dengan kompetensi dan sertifikasi.

Sedangkan tenaga outsourcing, seperti tenaga keamanan dan tenaga kebersihan tidak termasuk dalam kelompok tersebut. Karena itu, kontraknya dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, Pemprov Jatim juga akan mencari jalan untuk bisa mencarikan pembiayaan gaji melalui sumbangan sukarela yang nantinya akan dirapatkan dengan komite sekolah.

“Kami akan tanya, kalau seperti itu boleh atau tidak. Boleh atau tidak komite sekolah ini minta dana sukarela. Jika boleh, maka judulnya yaitu sedekah,” urainya.

Sementara di dalam UU ASN, uang yang dibayarkan pemerintah kepada pegawai adalah APBN, APBD dan uang yang diserahkan pihak ketiga sebagai penyertaan. “Kalau ini tidak masuk (tenaga outsorcing, red) di dalamnya, maka harus mengembalikan uang tersebut. Sebab yang boleh memang hanya P3K,” ungkapnya.

Tenaga outsorcing ini memang tidak ikut dalam penyerahan personel, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implementasi UU 23/2014. Yang masuk hanyalah tenaga P3K dalam hal perpindahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Untuk itu, data mengenai jumlah berapa tenaga outsourcing di sekolah tidak dimiliki Pemprov karena memang bukan termasuk di dalam ASN.(zal/rdl)

baca juga :

Umat Muslim Diimbau Tidak Berziarah Kubur Jelang Ramadan

Redaksi Global News

Wabup Raja’e Minta Masyarakat Menjaga Keaslian Durian Pegantenan

gas

4500 Dosis untuk Vaksinasi Merdeka Ponpes dan Rumah Ibadah di Kota Surabaya

Redaksi Global News