Global-News.co.id
Nasional Utama

Mensos: Predator Anak di Sorong Layak Dihukum Mati

 Mensos Khofifah Indar Parawansa

Mensos Khofifah Indar Parawansa

JAKARTA (global-news.co.id) – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun, Kasia Mamangsa di Kota Sorong, Papua Barat.

Dia menilai apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. Khofifah juga berpendapat jika tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.

“Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu,” ungkap Khofifah, Jumat (13/1).

Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.

Mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut kata dia telah disahkan sejak Oktober tahun 2016 lalu.

Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan,” katanya.

Khofifah mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.

Dia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orang tua.

“Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga,” tuturnya.

“Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak.”

Seperti diketahui, seorang bocah berusia empat tahun bernama Kasia Mamangsa di Kota Sorong Papua Barat diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa, 10 Januari 2017, saat ditemukannya jasad bocah perempuan yang terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat.(rdl)

baca juga :

Walikota Mojokerto Gratiskan Rapid Test untuk Peserta UTBK

Redaksi Global News

BUMD Pemkot Surabaya Kucurkan Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM

Redaksi Global News

KemenKopUKM Minta KSP SB Lakukan Pelaksanaan Homologasi Secara Transparan

Redaksi Global News