Global-News.co.id
Metro Raya Utama

Empat Bulan Beroperasi, Pabrik Rokok Ilegal Digrebek Polisi

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

SIDOARJO (global-news.co.id) – Ribuan rokok ilegal disita petugas. Rokok ilegal berjenis kretek filter ini menggunakan pitai cukai bekas. Selain menyita rokok, polisi mengamankan warga Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Afandi (27) sebagai produsen rokok ilegal merk Rasta dan Milder.

Barang bukti lainnya yakni 15 karton rokok merk MX Mild, 10 karton rokok merk Milder, 14 karton rokok merk Rasta, 18 bal pita cukai bekas serta beberapa bendel pembungkus rokok.

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya saat memproduksi rokok ilegal yang dilengkapi dengan pita cukai bekas berjenis kretek filter dengan merk Rasta dan Milder,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti kepada wartawan di mapolresta, Jumat (27/1).

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Selasa (24/1). Ribuan rokok tersebut siap dipasarkan ke Sulawesi Selatan. Tiap minggunya pelaku bisa mengirim satu sampai dua kali.

Tiap bulannya, pelaku bisa memproduksi rokok dengan bahan baku tembakau sebanyak 1,5 hingga 2 kwintal. “Dan rokok siap edar sebanyak 50 bal atau 12 karton,” tambahnya.

Dia menerangkan, keuntungan setiap pengiriman rokok yang tidak terdaftar di Depkum HAM RI ini sebesar Rp 500 ribu. “Dari pengakuannya, pelaku baru empat bulan memproduksi rokok ini. Dan pelaku mendapat pita cukai bekas dari seseorang pengepul di wilayah Pandaan Pasuruan,” tegasnya.

Kini pelaku dijerat pasal 50 dan atau pasal 55 dan atau pasal 58 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea dan Cukai,” ujar Kompol Manang Soebeti.(zal/rdl)

baca juga :

Museum Radya Pustaka Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan

Redaksi Global News

Gubernur Jatim Tinjau Vaksinasi SMK Islam Krembung untuk Persiapan PTM

gas

BI Apresiasi Pamekasan, Kanal Pembayaran Non Tunai Capai 84%

gas