Global-News.co.id
Utama

Poligami Diperdakan di Kabupaten Pamekasan

Ilustrasi DPRD Pamekasan berencana melegalkan poligami dengan menelurkan produk perda.
Ilustrasi
DPRD Pamekasan berencana melegalkan poligami dengan menelurkan produk perda.

KABAR dari Pamekasan ini sungguh mengejutkan. Betapa tidak, para wakil rakyat di DPRD Pamekasan, Madura,  Jawa Timur, tampak begitu bersemangat meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Poligami. Mereka menilai regulasi yang membolehkan seorang suami memiliki lebih dari satu istri tersebut mendesak diwujudkan karena kalangan masyarakat di Kota Gerbang Salam sangat membutuhkannya. Lo kok?

Ya, kalangan DPRD setempat berdalih, Raperda itu sebagai upaya menekan kemaksiatan dan prostitusi liar yang semakin marak. Karena itu, DPRD Pamekasan pun berencana melegalkan praktik poligami melalui peraturan daerah (perda).

“Rancangan tentang Perda Poligami ini sedang kami bahas di internal DPRD Pamekasan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik.

Gagasan para wakil rakyat Pamekasan ini langsung menimbulkan pro-kontra. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bereaksi keras meminta kepada DPRD Pamekasan  melakukan kajian mendalam atau kajian ulang atas rencana tersebut. Bahkan mereka meminta agar Raperda itu dibatalkan.

“Intinya jangan sampai dalam memutuskan, atau membuat kebijakan publik tanpa didasari kajian yang ilmiah, dan mendalam,” kata anggota DPRD Jatim, M. Mahhud, saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Dia mengaku terkejut dengan adanya raperda tersebut. Meski demikian, dia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait Raperda Poligami.

“Karena kami juga belum mengetahui seperti apa isi raperda itu. Jadi masih belum tahu, apakah juga akan berlanjut hingga ke Jawa Timur, atau tidak,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim lain, Fredy Poernomo, menambahkan, pihaknya tidak mendukung atau menolak adanya perda poligami itu. Tapi yang jelas, kata dia, perda tersebut bisa bertentangan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga memicu kegaduhan baru.

“Kami berharap anggota DPRD untuk membatalkan perda tersebut. Pasalnya apabila disahkan nanti bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat di Pamekasan,”ujar Fredy.

 

Poligami Lumrah

Namun kalangan DPRD Pamekasan punya alasan sendiri yang dianggap kuat. Apik, yang politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamekasan, mengatakan, gagasan legislatif Pamekasan melegalkan praktik poligami itu agar warga tak melanggar hukum agama, sekaligus menekan praktik prostitusi terselubung yang akhir-akhir ini semakin marak. Bila praktik poligami dilegalkan, dia yakin praktik prostitusi liar akan berkurang. “Selain itu, gagasan melegalkan praktik poligami ini juga atas usulan para ulama,” jelasnya.

Alasan lain yang juga menjadi acuan adalah data statistik jumlah penduduk Pamekasan antara laki-laki dan perempuan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk perempuan di Kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini lebih banyak ketimbang jumlah pria. Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk laki-laki hanya 402.314 jiwa, sedang penduduk perempuan sebanyak 427.009 jiwa.

Bukan hanya itu, catatan wartawan soal poligami juga menunjukkan kecenderungan yang sama. Poligami sudah lumrah di daerah ini meski masih dilakukan diam-diam. Lihat saja sebagian anggota DPRD Pamekasan memang telah mempraktikkan beristri lebih dari satu orang. Hanya saja, mereka menikah secara siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama. Bagi sebagian wakil rakyat yang telah mempraktikkan poligami ini, umumnya beralasan untuk membantu keluarga istrinya tersebut.

Ada juga yang beralasan karena ingin mendapatkan nuansa baru, sehingga butuh refreshing melalui pendamping hidup yang baru. Para istri muda sebagian anggota DPRD Pamekasan biasanya diajak saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah.

Namun ada sejumlah kasus poligami yang menimbulkan pro-kontra. Misalnya poligami yang dilakukan dai Abdullah Gymnastyar alias Aa Gym yang membuat masyarakat mengkritiknya. Poligami halal tapi masyarakat belum sepenuhnya menerima. * ant/mas

 

 

baca juga :

Informasi Nama-nama Pejabat Pemkot Jadi Tim Sukses Salah Satu Paslon Itu Hoaks

Redaksi Global News

LBH Surabaya Sebut 171 Orang Belum Ditemukan Pasca Demo UU Ciptaker

Redaksi Global News

Kasad Sebut Tiga Oknum Anggota TNI Terlibat Tabrakan di Nagreg Layak Dipecat

Redaksi Global News